Berdasarkan data Simkah Kemenag, jumlah pernikahan dini (di bawah 19 tahun) terus menurun. Pada 2022, tercatat 8.804 kejadian, kemudian turun menjadi 5.489 pada 2023, dan kembali berkurang menjadi 4.150 kejadian pada 2024. Penurunan ini menunjukkan adanya pengurangan lebih dari 50 persen dalam tiga tahun.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Cecep Khairul Anwar, mengatakan bahwa Kemenag terus berupaya mencegah perkawinan anak melalui program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Program ini bertujuan untuk mendampingi remaja membangun konsep diri yang sehat dan memahami ajaran agama.
"Kami membekali fasilitator agar mampu mengajak remaja mengenali dan memahami karakter diri mereka," kata Cecep.
Menurutnya, pemahaman diri sangat penting dalam pengambilan keputusan, termasuk soal pernikahan. Program BRUS fokus membina remaja untuk menghindari berbagai risiko sosial, seperti pernikahan dini, seks bebas, perundungan, judi online, dan penyalahgunaan narkoba.
Cecep meyakini, pembinaan remaja yang menyeluruh akan memperkuat ketahanan generasi muda dan berdampak positif bagi masa depan bangsa.
“Ketika generasi muda kuat secara mental, spiritual, dan sosial, maka masa depan bangsa akan lebih terjamin,” pungkasnya.
Pemerintah telah menetapkan usia minimal pernikahan adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Namun, pernikahan di bawah usia tersebut masih bisa dilakukan dengan mengajukan dispensasi dari pengadilan, meskipun kini pengadilan lebih selektif dalam mengeluarkannya.
Editor : Redaksi Lombok Post