Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPK Dalami Dugaan Aliran Suap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Mengarah ke Partai NasDem?

Akbar Sirinawa • Sabtu, 9 Agustus 2025 | 16:14 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran suap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (ABZ) ke berbagai pihak.

Termasuk kemungkinan aliran dana ke Partai Nasdem. Penelusuran dugaan suap Bupati Kolaka Timur ini masih berada di tahap awal.

Dugaan aliran suap itu terungkap setelah KPK menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pembangunan RSUD tipe C Kolaka Timur dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan.

Selain Abdul Azis, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah PIC Kemenkes untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Ageng Dermanto (AGD); pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady (DK); dan pihak swasta KSO PT Pilar Cerdas Putra, Arif Rahman (AR).

"Tentu ini sedang didalami kemana saja aliran dana yang diterima oleh saudara ABZ. Termasuk juga apakah dibelikan properti, atau juga misalkan ke partai dan lain-lain," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, seperti dikutip dari JawaPos.com.

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ditangkap KPK saat hendak menghadiri Rakernas Partai Nasdem di Makassar, Sulawesi Tengah, Kamis (7/8) malam. KPK menegaskan penangkapan dilakukan sebelum gelaran Rakernas.

Asep mengungkapkan nilai komitmen fee yang disepakati mencapai 9 persen dari total anggaran proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai Rp 126,3 miliar.

"Jadi kalau 9 persen dari Rp 126 miliar tadi, itu kira-kira sekitar Rp 9 miliaran. Ini juga progres pembangunannya baru sekitar antara dua puluh sampai tiga puluh persen," ungkapnya.

KPK memutuskan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) lebih awal untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

"Seperti yang sudah-sudah, KPK memilih untuk cepat menangani perkara ini, cepat melakukan tindakan tangkap tangan ini, dalam rangka untuk menghindari dampak buruk yang lebih besar," tegas Asep.

Baca Juga: KPK Periksa Nadiem 9 Jam dan Eks Menag Yaqut 5 Jam, Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud dan Kuota Haji Khusus 2024

Menurut Asep, jika proses pembangunan RSUD Kolaka Timur dibiarkan selesai, potensi kerugian akan lebih besar.

"Kalau kita biarkan sampai ini selesai, maka tentunya sembilan miliarnya akan kita peroleh, akan kita OTT, tapi rumah sakitnya tentunya kualitasnya akan lebih buruk," jelasnya.

Ia menyebut kasus ini menjadi perhatian KPK karena menyangkut dana pemerintah pusat sebesar Rp 4,5 triliun untuk pembangunan rumah sakit di 12 kabupaten.

"Yang menjadi tanggung jawab lebih besar kali ini, khususnya di tangkap tangan kali ini adalah karena ada uang Rp 4,5 triliun yang digunakan atau disediakan oleh pemerintah untuk membangun rumah sakit di 12 kabupaten," paparnya.

Kasus suap Bupati Kolaka Timur ini disebut KPK membuktikan adanya kerawanan penyelewengan dana pemerintah.

KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka terkait kasus pembangunan rumah sakit daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sabtu (8/8/2025). (foto: jawapos.com)
KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis sebagai tersangka terkait kasus pembangunan rumah sakit daerah di Kabupaten Kolaka Timur, Sabtu (8/8/2025). (foto: jawapos.com)

"Kami berpikir bahwa akan ada kerawanan dalam pembangunan rumah sakit tersebut, rawan terjadinya tindak pidana korupsi, dan ini terbukti di Kabupaten Kolaka Timur ini," pungkas Asep.

Atas perbuatannya, DK dan AR sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Akbar Sirinawa
#KPK #abdul azis #Partai Nasdem #Bupati Kolaka Timur