LombokPost - Selama ini Kantor Urusan Agama (KUA) identik sebagai tempat pendaftaran nikah. Kemudian para penghulu sebagai pencatat akta nikah.
Kementerian Agama (Kemenag) berharap para penghulu dan KUA berperan lebih menjaga keutuhan rumah tangga.
Keinginan itu berangkat dari kasus perceraian yang masih tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain angka pencatatan nikah di KUA mengalami penurunan dalam empat sampai lima tahun terakhir. Maka keluarga yang terbangun harus dijaga keutuhannya.
Kepala Subdirektorat Kepenghuluan Kemenag M. Afief Mundzir menjelaskan para penghulu akan terus dilatih sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Termasuk kebutuhan mendamaikan ketika ada rumah tangga yang sedang berkonflik serta berpotensi ke perceraian.
Dia mengatakan penghulu sekarang dilatih materi seperti regulasi dan prosedur mediasi dan teknik negosiasi.
Kemudian keterampilan menggali kepentingan pihak yang berkonflik. "Kami ingin para penghulu bisa menyusun akta perdamaian, bukan hanya akta nikah," kata Afief dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/8).
Dia mengatakan kemampuan menyelesaikan konflik rumah tangga adalah bagian dari layanan integratif KUA yang dibutuhkan masyarakat kini.
Para penghulu juga diharapkan memiliki sensitivitas sosial, kecermatan hukum, dan empati dalam menangani masalah keluarga. "Dengan pendekatan ini, penghulu tidak lagi pasif, tetapi hadir sebagai problem solver di tengah masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya Kemenag bersama Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) menggelar pelatihan penghulu di Bogor. Forum ini diantaranya menyoroti maraknya persoalan rumah tangga dan meningkatnya angka perceraian di Indonesia. Kemenag merasa perlu memperkuat kapasitas penghulu dalam fungsi mediasi keluarga.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Cecep Khairul Anwar mengatakan, KUA harus menjadi simpul utama ketahanan keluarga. "KUA jangan lagi diposisikan hanya sebagai tempat akad," tandasnya.
Cecep mengatakan KUA, termasuk para penghulu, harus menjadi rumah mediasi, tempat rekonsiliasi, dan simpul utama ketahanan keluarga. Dia juga menekankan reposisi peran penghulu di tengah kompleksitas dinamika sosial.
Menurutnya penghulu adalah tokoh strategis yang tidak hanya memiliki otoritas religius. Tetapi juga kapasitas profesional untuk mendampingi dan memediasi konflik keluarga. Kemenag ingin para penghulu tampil sebagai penjaga harmoni. "Karena menjaga keluarga tetap utuh berarti menjaga ketahanan bangsa," papar Cecep.
Seperti diketahui data dari Badan Pengadilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung menyebutkan sepanjang 2024 ada 446.359 kasus perceraian. Kemudian di 2023 ada 463.655 kasus perceraian. Ditarik ke belakang lagi, di 2022 ada 516.344 kasus perceraian.
Sementara itu angka pernikahan mengalami penurunan. Pada 2018 lalu angka pernikahan tercatat sebanyak 2,1 juta akad nikah. Di 2020 turun menjadi 2 juta akad nikah. Kemudian di 2024 turun drastis menjadi 1,47 juta akad nikah. Tahun ini Kemenag memasang target ada 2 juta akad nikah resmi yang tercatat KUA. (wan/JPG/r3)
Editor : Pujo Nugroho