Pasalnya Jumat (15/8), LPSK mengunjungi rumah dinas orang tua Prada Lucky di Asrama Tentara Kuanino, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). LPSK pastikan semua saksi dan korban akan mendapatkan perlindungan utuh.
Dalam pertemuan tersebut, LPSK menyampaikan tugas dan kewenangannya, termasuk menawarkan perlindungan kepada saksi maupun korban kejahatan.
Pertemuan ini masih bersifat awal dan sebatas diskusi ringan dengan keluarga.
“Kami menjelaskan tugas dan kewenangan LPSK, serta perlindungan yang bisa diberikan. Namun, pengajuan perlindungan masih tergantung keputusan keluarga,” ungkap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada wartawan.
Sebelumnya, tim LPSK yang berjumlah lima orang juga telah mendatangi Nagekeo untuk bertemu beberapa saksi terkait kasus ini.
Dari hasil pertemuan, belum ada saksi yang mengajukan permohonan perlindungan. LPSK menegaskan, selain perlindungan, pihaknya siap memberikan bantuan dan pendampingan bagi saksi maupun korban.
Keluarga pun menerima dengan positif kehadiran LPSK ini. Ibunda Prada Lucky bahkan menyampaikan perasaan dan pandangannya atas kasus yang menimpa anaknya.
“Kami berkomitmen membantu proses penegakan hukum kasus ini dengan memberikan perlindungan kepada saksi, korban, atau keluarganya. Harapan kami, kasus ini dapat terungkap secara benar, terang, dan adil, sehingga korban dan keluarganya merasakan keadilan yang sesungguhnya,” tegas Susilaningtias.
LPSK berharap upaya ini dapat menciptakan rasa aman bagi saksi dan korban, sekaligus mendorong terungkapnya kasus secara tuntas.
Namun tak berselang lama, pihak keluarga Prada Lucky pun menerima tawaran LPSK. Dan permohonan permintaan kepada LPSK disampaikan pihak keluarga melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT.
Rupanya tak lagi memikirkan resiko, keluarga mendiang Prada Lucky bersedia untuk mendapatkan pendampingan dari LPSK demi mengungkap penyebab kematian yang sebenarnya.
Sebelumnya, pihak LPSK memang mendatangi para saksi kejadian tewasnya Prada Lucky yang diduga dianiaya para seniornya.
Jumat (15/8) lalu, ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey bertemu di pihak LPSK di rumah mendiang.
"Dan saya sudah mengajukan permohonan (pendampingan ke LPSK) melalui dinas perlindungan perempuan dan anak Provinsi (NTT) sejak beberapa hari yang lalu," ungkap Sepriana.
Ibunda Prada Lucky mengakui, dirinya secara pribadi sejak awal sudah meminta langsung kepada LPSK untuk mendampingi saya dalam mendalami proses Prada Lucky. Dan pihak LPSK pun telah menyetujui untuk membantu melakukan pendampingan kepada keluarga korban.
Sepriana juga mengungkapkan, pihak keluarga juga sedang menunggu proses hukum yang sedang berjalan di internal TNI yang dilakukan Detasemen Polisi Militer.
Hal itu sesuai dengan janji yang disampaikan oleh Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, saat berkunjung ke rumah duka beberapa waktu lalu.
Dimana Pangdam berjanji kepada orang tua Prada Lucky, bahwa TNI akan mengusut dan memproses hukum seluruh pelaku yang berjumlah 20 orang.
Namun Sepriana menjelaskan belum ada pemberitahuan resmi dari pihak TNI yang disampaikan kepada keluarga tentang proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
"Kami hanya mendapat informasi-informasi dari media saja tapi dari institusi belum ada sama sekali," tambah Sabrina.
Editor : Siti Aeny Maryam