Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemerintah Tegaskan Royalti Tak Bebani UMKM, Awasi Ketat LMKN

Redaksi Lombok Post • Rabu, 20 Agustus 2025 | 05:00 WIB

Menkum Supratman Andi Agtas
Menkum Supratman Andi Agtas
LombokPost -- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penerapan royalti tidak akan memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah juga memastikan kegiatan nonkomersial tidak dikenakan royalti, seraya memperkuat pengawasan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pemungutan royalti.

"Saya titip pesan ke mereka semua (LMKN), satu, jangan membebani dulu UMKM. Ciptakan sistem yang lebih rasional," ujar Supratman di kawasan Gatot Subroto, Jakarta.

Pada kesempatan lain, ia menjelaskan bahwa LMKN sebagai lembaga pengelola dan pendistribusi royalti akan diawasi secara ketat oleh pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

“Khusus royalti, ini lagi mau kami kumpulkan LMKN dan LMK-nya. Kami akan minta supaya akan ada audit, baik LMK-nya maupun LMKN-nya,” ungkap Supratman.

Ia menambahkan, audit tersebut tidak bertujuan mencari kesalahan, melainkan untuk menentukan sistem pemungutan royalti yang paling tepat. “Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” tegas Supratman.

Royalti Hanya untuk Kegiatan Komersial


Supratman menegaskan bahwa pungutan royalti hanya berlaku untuk kegiatan komersial yang menggunakan karya cipta untuk mencari keuntungan, seperti pemutaran musik di hotel, restoran, atau pusat perbelanjaan.

Sementara itu, kegiatan sosial, pendidikan, budaya, dan keagamaan yang tidak bersifat mencari keuntungan akan dikecualikan dari kewajiban royalti.

Untuk memastikan hak ekonomi para pencipta lagu, musisi, dan pemegang hak cipta diterima secara adil tanpa memberatkan pelaku usaha, pemerintah sedang menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat.

Salah satu mekanismenya adalah pelaporan berkala dan audit distribusi royalti oleh LMKN.


Salah satu pemilik warung kopi di Depok, Sidharta, merasa lega dengan adanya kepastian bahwa UMKM tidak akan dikenakan pungutan royalti. Hal ini mengingat kondisi ekonomi yang sedang lesu dan pendapatan yang relatif menurun.

"Kalau ada kepastian itu tentunya bagus. Saat ini kan ekonomi lesu. Banyak pelaku usaha, terutama UMKM yang untuk operasionalnya saja harus berpikir lebih. Jadi, jangan membebani lagi dengan aturan yang malah merugikan UMKM," sebutnya.

Kementerian Hukum dan HAM berencana melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai siapa saja yang wajib membayar royalti, siapa yang tidak, serta bagaimana mekanisme distribusinya.(*)

 

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#royalti musik #lmkn #Supratman Andi Agtas