LombokPost - Hasil tes DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan seorang anak berinisial CA akhirnya diumumkan hari ini, Rabu (20/8).
Pengumuman resmi dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di Mabes Polri, Jakarta.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan bahwa kliennya siap menerima apa pun hasil tes DNA tersebut.
Menurutnya, ini bukan soal optimisme atau pesimisme, melainkan kepastian hukum dalam rangka penyidikan.
“Kami menyampaikan, apa pun hasilnya akan diterima dengan tanggung jawab,” ujar Muslim di Bandung.
Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana bersama anak CA dilakukan pada 7 Agustus 2025 lalu.
Sampel darah dan air liur diambil di Gedung Bareskrim dan diuji di laboratorium Pusdokkes Polri. Hasilnya baru diumumkan hari ini setelah proses analisis sekitar 5–10 hari.
Meski menjadi momen penting, baik Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana tidak hadir langsung dalam agenda pengumuman.
RK disebut masih memiliki urusan profesional, sedangkan Lisa diwakili kuasa hukumnya, Jhon Boy Nababan.
Muslim menegaskan, Ridwan Kamil sudah memandatkan semua urusan kepada tim kuasa hukum.
“Sejak awal beliau sudah memberi mandat kepada kami, jadi hanya kami yang hadir,” tambahnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Lisa Mariana berharap hasil tes DNA Ridwan Kamil dan anak CA bisa menjadi solusi terbaik.
“Kami tidak mau berandai-andai. Semoga hasilnya bisa menjawab semua polemik,” ucap Jhon.
Hasil tes DNA Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak CA ini akan menjadi penentu langkah hukum berikutnya.
Jika terbukti ada kecocokan genetik, pihak Ridwan Kamil menyatakan siap bertanggung jawab melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Bandung.
Namun bila hasil DNA tidak cocok, laporan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilayangkan bisa saja dicabut. (***)
Editor : Alfian Yusni