Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

  2.000 LKS Disinyalir Fiktif, Penyaluran Bansos Wajib Berbasis DTSEN

Lombok Post Online • Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:52 WIB

 

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) jelaskan pemerintah bakal mengawasi satu persatu Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) terkait izin dan akreditasinya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) jelaskan pemerintah bakal mengawasi satu persatu Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) terkait izin dan akreditasinya.
 

LombokPost - Pemerintah bakal mengawasi satu persatu Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) terkait izin dan akreditasinya. Karena, ada ribuan lembaga fiktif yang berdiri di Indonesia.

Hal ini yang menjadi pembahasan dalam rapat yang digelar antara Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (PM) pada Selasa (19/8).

Dalam rapat tersebut, Mensos mengungkapkan, bahwa masih banyak LKS yang tidak terakreditasi.

Bahkan, ada lebih dari 2.000 lembaga fiktif yang hanya bermodal papan nama.

Tak hanya itu, menurut dia, lebih dari 85 persen anak di panti pun bukan yatim piatu. Mereka ternyata masih memiliki salah satu orang tua.

Kondisi ini yang membuat dirinya bertekad untuk mengubah aturan dan lebih tegas mengenai akreditasi LKS ini.

“Kalau akreditasi tidak memberi insentif atau sanksi, orang enggan memperbaiki layanan. Ini yang akan kita ubah,” ungkapnya dalam keterangan resminya, Rabu (20/8).

Kementerian Sosial (Kemensos) disebutnya tengah merevisi peraturan menteri sosial (permensos) terkait LKS ini.

Dalam revisinya nanti, akreditasi akan jadi syarat penting mengingat penilaian ini menjadi salah satu instrumen penting penjamin kualitas pengasuhan.

“Biaya pengurusan anak di panti, itu 5–10 kali lebih besar dari pengasuhan berbasis keluarga. Ini juga menjadi alasan kuat agar regulasi ini diarahkan pada peningkatan kualitas, bukan sekadar legalitas,” tegasnya. 

Baca Juga: Tuntaskan Kemiskinan Ekstrim di Lombok Timur, Wamensos Ajak Bupati Terapkan DTSEN

Gus Ipul, sapaan akrab mensos, memastikan, bagi LKS yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.

Sementara, bagi yang memenuhi standar akan mendapat penghargaan.

Senada Menko PM Muhaimin Iskandar  menegaskan pentingnya reformasi sistem akreditasi panti asuhan ini.

Meski begitu, dia mewanti-wanti jika akreditasi tak boleh sekadar formalitas administrasi, namun juga mengukur kualitas layanan pengasuhan dengan mekanisme reward dan punishment yang jelas.

Di sisi lain, ia turut menyoroti soal penyaluran bantuan sosial oleh filantropi maupun dana sosial masyarakat. Dia menegaskan, penyaluran ini harus diatur lebih transparan dan akuntabel.

“Seluruh penyaluran bantuan sosial wajib berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar tidak salah sasaran,” ungkapnya.

Diakuinya, persoalan data memang kerap menjadi persoalan yang turun menurun.

Mengingat, selama ini, data kemiskinan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga, di mana masing-masing memiliki kriteria berbeda-beda.

Akibatnya, tingkat ketidaktepatan sasaran bansos tinggi. Bansos Kemensos dinilai 45 persen tak tepat sasaran.

Subsidi BBM bahkan disebut 82 persen tidak tepat sasaran.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Oleh karenanya, kata dia, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengeluarkan Perpres No. 4/2025 yang menugaskan BPS sebagai lembaga kredibel untuk verifikasi dan validasi data kemiskinan. Sehingga, muncullah DTSEN.

Dengan adanya DTSEN ini, maka semua kementerian dan lembaga wajib menggunakan data tersebut untuk program bansos maupun subsidinya.

Dengan begitu, maka program bantuan untuk orang tak mampu bisa lebih memiliki daya jungkit karena serentak dan tepat sasaran.

Gus Ipul turut mengamini. Menurutnya, seluruh K/L harus tunduk pada data BPS.

“Kalau masing-masing pakai data sendiri, masalah tidak akan selesai. Kritik boleh, masukan boleh, tapi semua harus berbasis BPS,” sambungnya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga tengah menyiapkan digitalisasi penyaluran bansos lewat aplikasi yang dikembangkan Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Uji coba dilakukan di Banyuwangi, dengan sistem conditional cash transfer berbasis Payment ID Bank Indonesia.

Diharapkan, bantuan lebih tepat guna karena hanya bisa digunakan untuk kebutuhan dasar seperti sembako.

“Akreditasi panti, digitalisasi bansos, hingga Sekolah Rakyat adalah bagian dari strategi besar menuju nol persen kemiskinan ekstrem pada 2026. Semua butuh regulasi yang kuat, pengawasan yang konsisten, serta partisipasi masyarakat,” pungkasnya. (mia/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#Kemensos #permensos #Bansos #layanan #akreditasi #yatim piatu