LombokPost - Menindaklanjuti harga beli gabah yang dipatok Rp 6.500 per Kg, pemerintah akhirnya menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium.
Dari sebelumnya Rp 12.500 per Kg, menjadi Rp 13.500 per Kg. Kenaikan itu diharapkan dapat menambah margin keuntungan di tingkat penggilingan.
Keputusan menaikkan HET beras medium itu dikeluarkan Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 26 Agustus lalu.
Menurut Bapanas, penyesuaian kenaikan HET, dari Rp 12.500 ke Rp 13.500 per Kg untuk sebagian besar wilayah nasional, dan hingga Rp 15.500 di Papua serta Maluku, diperlukan agar industri penggilingan tidak terbebani.
Serta, untuk memeratakan disparitas harga antarjenis beras.
”HET beras di tingkat konsumen sudah tidak sesuai dengan perkembangan struktur biaya produksi dan distribusi saat ini,” kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi. Sehingga, untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga beras, perlu HET beras medium yang berlaku saat ini perlu dievaluasi.
Kejelasan Tupoksi
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto atau akrab disapa Titiek Soeharto menegaskan, pentingnya kejelasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam pengelolaan pangan nasional.
Dia menekankan bahwa urusan penetapan harga beras bukanlah kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan). Tetapi kewenangan Bapanas.
Titiek menambahkan pentingnya kejelasan tupoksi agar masyarakat memahami bahwa produksi beras merupakan tanggung jawab Kementan.
Sedangkan, penetapan harga adalah kewenangan Bapanas.
Dia juga meminta Bapanas menghitung ulang besaran HET yang ditetapkan dengan mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP) di tingkat petani sebesar Rp 6.500 per Kg.
”Kenaikan yang sudah ditetapkan itu sudah sesuai dengan kondisi di lapangan,” ucapnya.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam forum Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR beberapa waktu lalu menyampaikan, urusan harga bukanlah tugas pokok Kementan.
Meskipun begitu, pihaknya tetap merasa terpanggil karena menyangkut kepentingan rakyat, khususnya petani.
”Hanya saja, desakannya datang ke kami. Yang penting kita sepakat, jangan nanti pertanyaan soal harga selalu ke Kementan lagi, karena itu tupoksinya Bapanas,” tegas Amran. (wan/aph/JPG/r3)
Editor : Kimda Farida