LombokPost – Parlemen Taiwan atau DPR Taiwan menyetujui undang-undang khusus yang mengalokasikan surplus pajak sebesar NT$528 miliar (sekitar Rp264 triliun).
Dana ini akan dibagikan kepada rakyat dalam bentuk bantuan tunai sebesar NT$10.000 atau sekitar Rp5,5 juta per orang.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan ekonomi, sosial, dan konsumsi masyarakat.
Selain bantuan tunai, sisa dana surplus pajak juga akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur transportasi dan proyek-proyek pembangunan daerah lainnya.
Program ini menargetkan sekitar 23 juta warga yang akan menerima bantuan.
Legislator Kuomintang (KMT), Wang Hung-wei, menjelaskan bahwa program ini bukan hanya sekadar mengembalikan uang rakyat, tetapi juga bertujuan untuk memperkuat disiplin fiskal dan menjamin transparansi penggunaan pajak.
Meski demikian, rincian teknis pembagian dana masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Distribusi bantuan tunai ini diperkirakan akan selesai paling lambat pada 31 Oktober 2025.
Editor : Kimda Farida