Berbeda dari versi sebelumnya, HCS Ultima sudah terintegrasi penuh dengan sistem PLN.
Seluruh tahapan mulai dari pengajuan, instalasi, hingga layanan purna jual dapat dilakukan secara end-to-end dan real-time melalui aplikasi PLN Mobile.
Baca Juga: NTB Subsidi Biaya Pengiriman Sampel Produk UMKM Ekspor
Pada layanan lama, pelanggan belum bisa memantau progres pemasangan secara langsung.
Dari sisi kecepatan, penyambungan HCS Ultima kini hanya membutuhkan waktu 7 hari kerja untuk sambungan standar saluran udara tegangan rendah.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan hadirnya layanan ini merupakan upaya PLN mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
“Layanan terbaru ini kami hadirkan sebagai langkah nyata mendukung percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sekaligus mendorong upaya pemerintah mengurangi emisi karbon di sektor transportasi,” ujar Darmawan.
Executive Vice President Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN Daniel Lestanto menambahkan bahwa peluncuran perdana HCS Ultima dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (27/8), bertepatan dengan gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2025.
Jawa Timur dipilih karena menjadi daerah dengan pertumbuhan kendaraan listrik terbesar di luar Jabodetabek.
Baca Juga: Dukungan Kemenkes Hingga Artis, IONATION 2025 Sukses Gaungkan Gerakan Hidup Sehat Lewat Olahraga
Daniel juga menyampaikan adanya promo khusus berupa diskon 50 persen biaya pemasangan untuk pelanggan yang mengajukan HCS Ultima.
“Promo ini berlaku mulai 27 Agustus 2025 hingga 30 Juni 2026 sebagai bentuk apresiasi kepada pelanggan sekaligus menyambut Hari Pelanggan Nasional,” katanya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PLN Icon Plus Aditya Syarief Darmasetiawan, berharap HCS Ultima bisa menjadi pilihan utama pengguna EV untuk pengisian daya harian.
“Pelanggan cukup melakukan pengajuan lewat aplikasi PLN Mobile pada menu EV, kemudian dapat memantau progres pemasangan secara real-time hingga HCS Ultima terpasang,” pungkasnya. (*)
Editor : Marthadi