Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sidang KKEP Putuskan Sanksi PTDH untuk Danyon Resimen IV Brimob, Komnas HAM dan Kompolnas Akan Kawal Proses Hukum di Bareskrim

Lombok Post Online • Kamis, 4 September 2025 | 17:27 WIB
Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

 LombokPost - Proses hukum kasus pelindasan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan berjalan cepat.

Rabu (3/9) polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Komandan Rayon (Danyon) Resimen IV Korbrimob Kompol Cosmas K. Gae.

Dialah orang yang duduk di samping driver kendaraan taktis (rantis) yang melindas Affan.

Sidang kode etik dimulai sekitar pukul 09.30. Disiarkan langsung melalui layar di Gedung TNCC Mabes Polri. Pada awal sidang terdengar hakim menanyakan identitas Kompol Cosmas. Hakim juga bertanya soal kesiapan Cosmas mengikuti sidang dan dijawab siap.

Namun, beberapa saat kemudian, audio  dimatikan. Awak media hanya bisa menonton sidang tanpa suara. Selain Cosmas, enam anggota Brimob yang berada di dalam rantis juga hadir dalam sidang KKEP.

Hasilnya, Kompol Cosmas Kaju Gae diputus melanggar kode etik berat. Dia kena sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau dipecat dari dinas kepolisian. ”Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Demikian putusan sidang KEPP ini,” ungkap ketua sidang.

Mendengar putusan tersebut, Cosmos hanya terdiam. Saat diberikan kesempatan untuk merespons putusan itu, dia menatap langit-langit ruang sidang.

Sambil menahan tangis, dia kemudian berkata bahwa seluruh insiden tragis yang menyebabkan driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan meninggal dunia pada Kamis pekan lalu (28/8), sama sekali tidak pernah terlintas dalam benaknya.

”Sesungguhnya (saya) hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi,” imbuhnya.

Tugas yang dimaksud oleh Cosmas adalah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dalam aksi demo di DPR/MPR. Dia pun menegaskan bahwa, tidak pernah memiliki niat untuk membuat orang lain celaka. Apalagi sampai menyebabkan Affan meninggal dunia. Dia mengaku berusaha melindungi dan menyelamatkan seluruh anggotanya yang berada dalam kendaraan taktis (rantis).

”Kejadian atau peristiwa (yang menimpa Affan) bukan menjadi niat sungguh-sungguh. Demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi. Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban, Affan Kurniawan serta keluarga besar,” ungkap dia.

Cosmas menyampaikan bahwa insiden tragis itu sungguh berada di luar dugaannya. Dia menyatakan, baru mengetahui korban meninggal dunia setelah video insiden tragis itu beradar luas dan menjadi viral. Dia mengaku sama sekali tidak tahu telah menabrak dan melindas Affan. Informasi mengenai Affan menjadi korban dia ketahui beberapa jam setelah kejadian.

”Dalam kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum. Kalau mungkin sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri menjadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga. Tapi, bukan maksud dan tujuan kami,” ujarnya.

Sebelum sidang digelar, Komisioner Kompolnas Chairul Anam menuturkan, konstruksi peristiwa sudah dipaparkan sebelumnya. Kronologi insiden itu juga terang benderang karena ada banyak rekaman videonya. "Jadi kami pikir sidang KKEP ini akan berlangsung singkat," terangnya.

Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae berjalan menuju ruang sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Divisi Propam Polri menggelar sidang etik bagi Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus pelindasan s
Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae berjalan menuju ruang sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Divisi Propam Polri menggelar sidang etik bagi Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus pelindasan s

Dia menegaskan, Kompolnas mendorong agar sidang KKEP menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Kompol Cosmas. Hal itu sesuai dengan harapan dari keluarga Affan.

Sanksi PTDH ini penting untuk menjadi pengingat bagi anggota kepolisian. Bahwa personel kepolisian harus mampu menahan diri saat menghadapi aksi unjuk rasa.

Sebelumnya, gelar perkara kasus tewasnya Affan Kurniawan telah membuahkan hasil. Salah satunya, ditemukan adanya unsur pidana. Karena itu, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Komnas HAM dan Kompolnas terus mengawasi jalannya kasus tersebut.

Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian menuturkan, setelah mengikuti gelar perkara, pihaknya juga menyimpulkan bahwa dugaan pidana harus dilimpahkan ke Bareskrim. "Sedangkan pelanggaran etik diproses di Divpropam Polri," urainya.

Komnas HAM diberi kesempatan untuk memantau gelar perkara sejak awal. Gelar perkara ini menghadirkan tujuh anggota Brimob yang telah menjalani penempatan khusus (patsus). "Kami mendengarkan proses gelar perkara dan bahkan memberikan masukan," jelasnya.

Dia memastikan Komnas HAM akan terus mengawal jalannya kasus hingga penyelidikan berjalan di Bareskrim. (idr/oni/JPC/r3)

Editor : Siti Aeny Maryam
#Sidang #ojol #affan #rantis #PTDH