Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Hasil Audit BPKP Tak Temukan Mark Up Pengadaan Laptop Tidak Mencakup Wilayah 3T, Hotman Pastikan Nadiem Tak Terima Uang Kasus Pengadaan Chromebook

Lombok Post Online • Selasa, 9 September 2025 | 15:39 WIB

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
 

LombokPost - Kuasa Hukum Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, membantah tudingan bahwa kliennya bersalah.

Dia menyebut Nadiem sama sekali tidak menerima uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.

Sanggahan itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2020 dan 2022 yang tidak ditemukan adanya mark up anggaran.

Menurut Hotman, Nadiem sama sekali tidak menerima uang sepeser pun dalam proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Itu berdasarkan bukti dan keterangan saksi dalam kasus tersebut.

”Sampai detik ini, bukti tidak ada yang menyebut Nadiem menerima uang. Jadi, sama seperti kasus Tom Lembong,” ujarnya dalam konferensi pers di salah satu restoran di kawasan Cikini Senin (8/9).

Pihaknya membawa dokumen audit dari BPKP dalam proyek pengadaan laptop chromebook tersebut. Audit dilakukan dua kali, pada 2020 dan 2022. Hasilnya, terkait anggaran, tidak ditemukan adanya mark up.

”Ini untuk membantah pernyataan Kejagung dalam konferensi pers bahwa ada dugaan mark up,” paparnya.

Hotman menyebut, harga laptop tersebut juga tertera di e-katalog. Menurut dia, harganya justru turun  sekitar Rp 700 ribu.

”Cara dan prosedurnya sudah benar melalui lelang. Ini memperkuat hasil audit BPKP bahwa tidak ada hal signifikan yang memengaruhi proyek,” jelasnya.

 Baca Juga: Sempat Bersumpah Tak Korupsi, Nadiem Makarim Kini Ditangkap Usai Rugikan Negara Rp1,98 Triliun

Audit BPKP juga menyebut soal pemanfaatan chromebook. Dari 22 provinsi, semua sekolah telah menerima laptop. ”Memang seiring waktu ada yang rusak, tapi semuanya sudah sah,” terangnya.

Pengadaan laptop, kata Hotman, tidak mencakup wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sebab, sejak awal, proyek itu memang tidak untuk ketiga wilayah tersebut. ”Karena mengandalkan internet, jadi di wilayah yang terjangkau internet,” tuturnya.

Soal biaya software service yang sempat disebut Kejagung merugikan negara sekitar Rp 480 miliar. Menurut Hotman, bila dibandingkan dengan perusahaan lain, harganya lebih murah.

Lebih lanjut, dia juga meluruskan tudingan bahwa Nadiem memiliki kesepakatan dengan Google terkait pengadaan laptop. Menurutnya, Google merupakan investor lama GoJek. ”Saat pengadaan laptop chromebook, Google investasi yang keempat kali dengan harga pasar. Jadi, sama sekali tidak ada kaitan,” tegasnya.

Kuasa Hukum Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, membantah tudingan bahwa kliennya bersalah. 
Kuasa Hukum Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, membantah tudingan bahwa kliennya bersalah. 

Respons Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna belum bisa berkomentar  terkait pernyataan Hotman.

Menurut dia, kasus itu saat ini masih dalam tahap penyidikan. ”Karena masih tahap penyidikan, mohon maaf belum bisa komentar banyak,” jelasnya. (idr/aph/JPG/r3)

Editor : Pujo Nugroho
#audit #Dugaan #Mark Up #BPKP #bukti #nadiem