Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Didesak Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji 2024, Begini Respons KPK

Akbar Sirinawa • Senin, 15 September 2025 | 11:09 WIB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (FOTO: Jawapos)
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (FOTO: Jawapos)

 

LombokPost-Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 terus menjadi sorotan publik. Berbagai pihak mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, sejak mengumumkan penyidikan pada Sabtu (9/8) dini hari lalu, KPK belum juga menetapkan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tersebut.

KPK membuka penyidikan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik masih bekerja mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi.

"Jika sudah ada perkembangan penyidikan perkara ini, termasuk penetapan tersangkanya, kami tentu akan sampaikan," kata Budi, seperti dilansir dari JawaPos.com, Senin (15/9).

Sejumlah tokoh telah diperiksa dalam kasus korupsi kuota haji, mulai dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Isfah Abidal Azis, hingga pihak travel Fuad Hasan. Ketiganya juga dicegah ke luar negeri.

Terbaru, KPK memeriksa Syaiful Bahri pada Selasa (9/9) terkait aliran dana ke ormas keagamaan. Bahkan dai kondang Ustaz Khalid Basalamah juga dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi tambahan kuota haji 2024.

Desakan agar KPK segera menetapkan tersangka juga datang dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Ia mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/9), sekaligus menyerahkan bukti baru dugaan korupsi kuota haji era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

"Ya pokoknya minggu depan kalau nggak umumkan tersangka, dua minggu lagi saya buat praperadilan gitu ya. Itu aja, ya karena keterlaluan. Ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, gampang pembuktiannya segala macam," tegas Boyamin.

Boyamin juga menyerahkan Surat Tugas Nomor 956 Tahun 2024 yang diterbitkan Irjen Kemenag pada 29 April 2024.

Baca Juga: Istana dan DPR Kompak Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri

Ia menilai surat itu janggal karena justru menugaskan Menteri Agama dan Staf Khusus sebagai pengawas, bukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pengawas itu adalah dari APIP, APIP itu Inspektorat Jenderal," ujarnya.

Menurut Boyamin, adanya surat tugas tersebut bisa menjadi bukti adanya penyalahgunaan kewenangan. Ia meminta KPK segera mengumumkan tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 demi kepastian hukum.

"Karena saya yakin dengan bukti-bukti yang saya serahkan, sejak awal di bulan Januari sampai sekarang, dengan dokumen-dokumen yang ada, sudah saya masukkan," pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 kini menjadi perhatian publik. Desakan agar KPK segera menetapkan tersangka semakin kuat, terlebih setelah banyak saksi diperiksa, mulai dari pejabat hingga tokoh agama.

Editor : Akbar Sirinawa
#KPK #kasus korupsi kuota haji 2024 #yaqut cholil qoumas