LombokPost-Isu penggunaan minyak babi dalam produksi nampan untuk program makan bergizi gratis (MBG) membuat masyarakat resah.
Meski minyak itu disebut hanya dipakai pada proses pencetakan, publik menilai hal tersebut tetap memengaruhi aspek kehalalan hidangan MBG.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) langsung merespons dengan menggelar rapat bersama Badan Gizi Nasional (BGN) pada 29 Agustus.
“Kami sudah rapat bersama BGN,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh di Jakarta, Kamis (19/9).
Pertemuan itu tidak hanya diikuti MUI dan BGN, tetapi juga melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Badan Standardisasi Nasional (BSN), Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia (ALPHI), Asosiasi Produsen Wadah Makan Indonesia (Apmaki), serta Asosiasi Produsen Alat Dapur dan Makan (Aspradam).
Ni’am menjelaskan forum menghasilkan lima poin kesepakatan. Pertama, dukungan terhadap program MBG karena dinilai penting untuk investasi sumber daya manusia unggul.
“Akan tetapi komitmen dukungan MBG ini harus disertai dengan mainstreaming aspek halal dan toyibnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika ada dugaan ketidakhalalan, harus dilakukan verifikasi. Apabila terbukti benar, maka wajib ada mekanisme pencegahan, pengawasan, dan penindakan.
Kedua, MUI, BGN, dan lembaga terkait mendorong pengarustamaan halal, mulai dari bahan makanan hingga rantai pasok.
Ketiga, memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pelaku usaha demi memastikan MBG aman dan halal.
Poin keempat, mencegah potensi kegaduhan publik dengan langkah antisipasi dan mitigasi kemungkinan ketidakhalalan.
Terakhir, jika terbukti ada produk tidak halal, maka mekanisme pencegahan dan penindakan harus ditegakkan.
Editor : Akbar Sirinawa