Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kelola Dana Haji Rp 171 Triliun, BPKH Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Anggaran

Redaksi Lombok Post • Selasa, 30 September 2025 | 07:27 WIB

Ilustrasi proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi ke Tanah Air.
Ilustrasi proses pemulangan jemaah haji Indonesia dari Arab Saudi ke Tanah Air.
LombokPost -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini mengelola dana haji yang mencapai lebih dari Rp 171 triliun, bersumber dari setoran awal jutaan jemaah.

BPKH memastikan pengelolaan dana titipan umat ini dilakukan secara profesional, hati-hati, dan transparan demi menjaga amanah publik.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, yang menegaskan prinsip kehati-hatian dalam manajemen dana.

“Kami memegang teguh prinsip pengelolaan dana haji secara hati-hati, transparan, akuntabel, dan profesional. Dana haji tidak boleh dikelola secara sembarangan,” ujarnya (29/9).


Amri menjelaskan, BPKH telah menerapkan tata kelola keuangan haji berbasis good corporate governance (GCG), termasuk pengelolaan risiko dan pengambilan keputusan kolektif antara pimpinan dan dewan pengawas. Untuk menjamin akuntabilitas, BPKH menerapkan pengawasan berlapis.

Pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Selama tujuh tahun berturut-turut, laporan keuangan kami telah diaudit oleh BPK dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Amri, yang menjadi bukti nyata profesionalisme BPKH.

Selain itu, BPKH juga rutin melaporkan progres kinerja dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR, mencakup anggaran dan penggunaan nilai manfaat dana haji.


Upaya transparansi merupakan fokus utama BPKH untuk membangun kepercayaan publik. Sesuai UU 34/2014, laporan keuangan BPKH disampaikan secara periodik kepada Presiden dan DPR setiap enam bulan.

Laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK juga diumumkan kepada masyarakat melalui media massa dan dipublikasi di situs resmi BPKH setiap 31 Juli.

“Laporan kami juga tersedia di website dan media sosial resmi, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka,” jelasnya.

Terkini, melalui aplikasi digital BPKH Apps, jemaah haji kini dapat memantau saldo setoran mereka secara mandiri.

Inovasi ini diapresiasi oleh Ketua PBNU Bidang Pengembangan Data, Hasanuddin Ali, yang mendorong BPKH untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pengelolaan dana haji kepada masyarakat.(*)

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#Kementerian Haji #bpkh #Daftar tunggu calon haji #antrean haji