Hal ini menanggapi perbedaan pandangan dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai akurasi angka subsidi tersebut.
“Kita pelajari lagi. Mungkin Pak Bahlil betul, akan kita lihat lagi seperti apa. Yang jelas saya dapat angka dari hitungan staf saya. Nanti kita lihat di mana salah pengertiannya. Tapi pada akhirnya angkanya sama, uangnya itu-itu saja,” ujar Purbaya saat kunjungan kerja di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (3/10).
Baca Juga: Pantau Operasi Mandalika Lewat Udara, Astamaops Kapolri Pastikan MotoGP 2025 Aman Terkendali
Ia menduga perbedaan data muncul akibat metode pencatatan atau pendekatan analisis yang berbeda.
“Hitung-hitungan kadang dari sisi praktik akuntansi bisa berbeda cara menuliskannya. Tapi saya yakin besarannya sama juga kok. Kalau salah hitung bisa nambah duit, saya salah hitung terus biar uang nambah,” ujarnya berseloroh.
Purbaya memperkirakan subsidi elpiji tahun depan akan meningkat seiring pola konsumsi masyarakat.
Baca Juga: Astamaops Kapolri Turun Langsung! Cek Kesiapan Polisi Amankan MotoGP Mandalika 2025
“Angka persisnya agak susah, tapi harusnya naik sedikit sesuai ekspektasi meningkatnya konsumsi,” katanya.
Menurutnya, tidak ada manfaat jika subsidi dipotong secara drastis.
“Kalau tiba-tiba uang negara banyak tapi ekonomi berhenti karena masyarakat tidak mampu beraktivitas, itu tidak ada gunanya,” tegasnya.
Selain soal subsidi energi, Purbaya juga berencana bertemu sejumlah pengusaha untuk mendengar langsung keluhan terkait perpajakan dan kepabeanan.
“Kalau ada yang berhubungan dengan keuangan, pajak, dan cukai akan saya betulkan secepatnya. Tapi nanti saya juga minta, kalau bisnisnya lebih bagus, pajak dan cukainya jangan main-main. Jadi sama-sama untung,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menanggapi paparan Menkeu Purbaya terkait harga elpiji 3 kg.
Purbaya menyebut harga asli elpiji 3 kg mencapai Rp 42.750 per tabung dengan subsidi Rp 30.000 sehingga masyarakat hanya membayar Rp 12.750.
Bahlil menilai ada kekeliruan dalam membaca data tersebut dan meminta pemerintah melakukan koreksi. (*)
Editor : Marthadi