Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kuasa Hukum Nadiem Bantah Dalil Kejagung, Sebut Penetapan Tersangka Prematur

Akbar Sirinawa • Rabu, 8 Oktober 2025 | 03:50 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (FOTO: Jawa Pos)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (FOTO: Jawa Pos)

LombokPost-Penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Riset, dan Kebudayaan (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan replik terhadap jawaban Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam replik yang dibacakan oleh Dodi S Abdulkadir selaku kuasa hukum Nadiem, pihaknya menolak dengan tegas proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung terhadap kliennya.

Ia menilai alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka tidak cukup kuat dan tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku.

"Kami dengan tegas membantah dalil Termohon (Kejagung) yang menganggap tindakannya telah sesuai prosedur. Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena syarat utama, yaitu dua alat bukti yang sah, belum terpenuhi," kata Dodi, Selasa (7/10).

Menurutnya, salah satu prinsip utama dalam hukum acara pidana adalah penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

Dodi menuding Kejagung tidak pernah menjelaskan secara rinci bukti yang dimiliki maupun kaitannya secara langsung dengan Nadiem saat menetapkannya sebagai tersangka pada 4 September 2025.

Ia juga menyoroti tidak adanya hasil audit resmi dari lembaga negara yang berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.

“Tanpa perhitungan resmi dari BPK atau BPKP, maka unsur utama dari Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terpenuhi. Artinya, penetapan tersangka ini menjadi prematur dan cacat secara materiil," jelas Dodi.

Dodi menambahkan, asumsi atau hasil audit internal sementara tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menuduh seseorang merugikan negara.

Ia menilai, Kejagung hanya berpegang pada hasil audit sementara dan keterangan saksi internal kementerian yang bersifat dugaan administratif, bukan bukti tindak pidana.

Selain kelemahan bukti, Dodi juga menuding ada pelanggaran prosedur hukum dalam proses penyidikan.

Ia menyebut Nadiem tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Padahal, SPDP merupakan hak konstitusional seseorang untuk mengetahui bahwa dirinya tengah disidik, agar bisa mempersiapkan pembelaan sejak awal.

"Pemohon tidak pernah menerima SPDP dari Termohon. Ketiadaan SPDP tersebut mengakibatkan seluruh proses penyidikan menjadi cacat formil, karena melanggar hak konstitusional Pemohon untuk mengetahui dan membela diri sejak dini," urai Dodi.

Berdasarkan kelemahan pembuktian dan dugaan cacat prosedur tersebut, tim kuasa hukum Nadiem meminta hakim praperadilan untuk mengabulkan seluruh permohonan mereka.

"Kami juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan memulihkan hak-hak, kedudukan, serta martabat klien kami," pungkasnya.

Permohonan praperadilan ini diajukan setelah Kejagung menetapkan Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Nadiem terseret dalam proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Laptop yang diadakan menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Namun kebijakan ini dinilai tidak efektif karena sebagian besar daerah 3T belum memiliki akses internet memadai.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Dari hasil perhitungan awal, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Angka tersebut terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan perangkat lunak Content Delivery Management (CDM) senilai Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.

Editor : Akbar Sirinawa
#Chromebook #Nadiem makarim #Tersangka #Laptop