Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Belum Ada Hilal Kenaikan Gaji ASN 2025, Ini Kata Menkeu Purbaya

Akbar Sirinawa • Rabu, 8 Oktober 2025 | 05:30 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

LombokPost-Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025, termasuk anggota TNI, Polri, serta pejabat negara, kembali menghangat setelah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Informasi beredar menyatakan kenaikan itu akan dimulai Oktober 2025, namun sejauh ini tanda-tanda realisasi kebijakan tersebut belum nampak.

Dalam lampiran Perpres tersebut, salah satu poin penting menyebutkan rencana pemerintah untuk menaikkan gaji ASN, terutama bagi kelompok guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara. "Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara," bunyi salah satu poin dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.

Belum Ada Pembahasan di Kemenkeu

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hingga awal Oktober 2025 belum ada pembahasan lanjutan terkait kenaikan gaji ASN.

"Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? Belum, belum. Nanti begitu ada (perkembangannya), kita kasih tahu," ujar Purbaya sambil berkelakar dalam konferensi pers APBN Kita edisi September 2025, Senin (22/9/2025) lalu.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan sejauh ini belum melakukan perhitungan fiskal atau simulasi anggaran untuk rencana itu, sehingga belum ada keputusan resmi terkait waktu maupun besaran kenaikan.

Kemudian, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) M. Qodari juga menegaskan rencana kenaikan gaji ASN belum bisa dipastikan terealisasi pada Oktober 2025.

"Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum dapat dipastikan. Rencana kebijakan itu memang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 79 Tahun 2025, tapi belum tentu dilaksanakan di tahun berjalan," ujar Qodari.

Ia mengingatkan beberapa kebijakan lain yang pernah tercantum dalam RKP namun belum direalisasikan karena menunggu kesiapan fiskal dan regulasi turunan, seperti cukai minuman berpemanis dan pajak karbon.

Belum Dibahas Bersama Kemenpan RB

Qodari menambahkan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sampai saat ini belum melakukan pembahasan resmi dengan Kementerian Keuangan terkait kenaikan gaji ASN.

"Penjelasan dari PANRB pada 19 September lalu menyebutkan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Perlu diingat, gaji ASN terakhir naik tahun 2024 lewat PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024," kata Qodari.

Kapan ASN Akan Terima Gaji Naik?

Sebelumnya beredar kabar kenaikan gaji ASN bakal mulai berlaku Oktober 2025 dengan pencairan direncanakan November 2025, dan persentase kenaikan disesuaikan golongan serta masa kerja.

Namun hingga kini belum ada konfirmasi resmi soal besaran dan jadwal pelaksanaannya. Pemerintah menyatakan masih melakukan kajian mendalam agar kebijakan tidak membebani keuangan negara, tetapi tetap mampu meningkatkan motivasi dan kesejahteraan ASN.

Untuk saat ini, ASN diimbau bersabar sembari menunggu kabar resmi dari pemerintah mengenai waktu pelaksanaan dan besaran kenaikan gaji yang dijanjikan.

Editor : Akbar Sirinawa
#qodari #Menkeu Purbaya #kenaikan gaji asn