Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sinyal Gaji PNS Naik Muncul di Perpres, Benarkah Akan Langsung Dieksekusi Tahun 2025?

Akbar Sirinawa • Rabu, 8 Oktober 2025 | 06:00 WIB
Kategori PNS yang akan menerima kenaikan gaji dari Presiden Prabowo
Kategori PNS yang akan menerima kenaikan gaji dari Presiden Prabowo

LombokPost-Isu kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025 kembali menjadi sorotan publik.

Kabar itu mencuat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Dalam lampiran Perpres tersebut, tercantum bahwa kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri termasuk dalam program quick wins atau percepatan prioritas pemerintah.

Bagi banyak pegawai negeri, sinyal itu menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi dan biaya hidup yang terus meningkat.

Namun, pertanyaannya, apakah sinyal tersebut menandakan bahwa kenaikan gaji benar-benar akan direalisasikan tahun ini?

Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final.

Menurutnya, pembahasan mengenai rencana kenaikan gaji ASN 2025 masih berada pada tahap awal.

"Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? Belum, belum. Nanti begitu ada (perkembangannya), kita kasih tahu," ujar Purbaya, beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu memperjelas bahwa meskipun rencana kenaikan gaji tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pelaksanaannya tetap menunggu kesiapan fiskal dan ruang anggaran negara.

Dengan kata lain, belum ada jaminan bahwa kebijakan tersebut akan benar-benar berjalan pada tahun ini.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menambahkan, tidak semua program yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah otomatis dieksekusi di tahun yang sama.

Ia mencontohkan sejumlah kebijakan sebelumnya yang juga tercantum dalam RKP, namun baru dijalankan beberapa waktu kemudian karena menyesuaikan dengan kesiapan anggaran.

"Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan," jelas Qodari.

Artinya, meski wacana kenaikan gaji ASN 2025 telah muncul dalam dokumen resmi, pemerintah masih perlu melakukan perhitungan matang terhadap kemampuan fiskal nasional sebelum benar-benar mengesahkan kebijakan tersebut.

Bagi para ASN, kabar ini sekaligus menjadi pengingat agar tetap bersabar menunggu kepastian resmi dari pemerintah terkait waktu dan besaran kenaikan gaji yang diharapkan.

Editor : Akbar Sirinawa
#gaji pns naik #qodari #Menkeu Purbaya #rencana kerja pemerintah