LombokPost-Rencana pemerintah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun ulang Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo Jawa Timur belum memperoleh persetujuan penuh dari DPR.
Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya mengatakan rencana itu harus dikaji secara hati-hati.
Politisi Partai Golkar tersebut menyatakan bahwa ia memahami kegelisahan yang muncul di masyarakat dan tidak ingin muncul kesan negatif terhadap rencana tersebut.
Menurutnya, masih banyak sekolah, rumah ibadah, dan kebutuhan publik lain yang belum mendapatkan perlakuan serupa. Selain itu, pada peristiwa ambruknya Ponpes Al Khoziny diduga terdapat unsur kelalaian dalam proses pembangunan.
"Terkait wacana penggunaan APBN untuk membangun ulang Ponpes (Al Khoziny), hal itu belum menjadi keputusan final ya. Dan, saya rasa masih harus dikaji secara hati-hati. Saya memahami kegelisahan masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa lembaga yang lalai justru dibantu," kata dia, seperti dilansir dari Jawapos.com.
Atalia menegaskan mekanisme penggunaan dana negara untuk membangun kembali ponpes yang runtuh dan menelan korban harus jelas.
Menurutnya, aspek keadilan bagi masyarakat wajib diperhatikan. Karena itu, istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu menyatakan bahwa ada 2 hal penting yang harus berjalan beriringan.
"Pertama, proses hukum harus ditegakkan dengan serius. Kalau memang ada unsur kelalaian, harus ada pihak yang bertanggung jawab. Keadilan bagi korban lebih utama," ucap Atalia.
Selanjutnya, Atalia mengingatkan negara memiliki kewajiban melindungi santri dan menjamin kelangsungan pendidikan keagamaan, namun hal itu tidak boleh hanya diterapkan pada satu lembaga.
Ia menyoroti keberadaan ribuan pesantren dan lembaga pendidikan agama lain yang memiliki bangunan tua dan berisiko mengancam keselamatan santri dan tenaga pengajar.
"Jadi, usulan penggunaan APBN itu harus dikaji ulang dengan sangat serius, sambil memastikan proses hukum berjalan dan kebijakan ke depan lebih adil, lebih transparan, dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial," pungkasnya.
Atalia menegaskan bahwa setiap kebijakan pembiayaan dari negara harus selaras dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas, sehingga tidak menimbulkan kegelisahan atau kesan pilih kasih di tengah masyarakat.
Pemeriksaan hukum terhadap penyebab ambruknya bangunan dan kepastian pertanggungjawaban menjadi syarat penting sebelum keputusan akhir terkait pembiayaan pembangunan ulang dapat diambil.
Editor : Akbar Sirinawa