Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ini Tiga Daerah yang Sudah di-ACC Kemenkeu untuk Pencairan TPG 100 Persen, Bagaimana dengan Guru ASN di NTB?

Akbar Sirinawa • Minggu, 12 Oktober 2025 | 13:21 WIB
Ilustrasi uang Rupiah (Dok. Jawa Pos)
Ilustrasi uang Rupiah (Dok. Jawa Pos)

LombokPost-Kabar baik bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) bersertifikasi di seluruh Indonesia!

Pemerintah telah mengesahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tambahan sebesar 100 persen.

Artinya, guru-guru akan memperoleh dana tambahan senilai satu kali gaji pokok, yang akan dibayarkan bersamaan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.

TPG 100 persen ini tidak berdiri sendiri sebagai tunjangan baru, melainkan menjadi bagian dari komponen pembayaran THR dan gaji ke-13.

Langkah ini menjadi wujud penghargaan pemerintah atas dedikasi tanpa batas dari para pendidik, yang sering disebut sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa.”

Kebijakan ini mendapat sambutan gembira terutama bagi guru ASN bersertifikasi yang selama ini tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Dengan tersedianya TPG tambahan 100 persen, diharapkan keadilan dan pemerataan kesejahteraan akan semakin menyentuh semua tenaga pendidik.

Aturan ini berlaku bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan, serta khusus untuk guru, yang gajinya bersumber dari APBN maupun APBD, selama mereka tidak mendapatkan tunjangan kinerja dari instansi daerah.

Secara regulasi, dasar hukum penyaluran sudah kokoh lewat PP No. 11/2025 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme teknisnya.

Pemerintah menargetkan pencairan TPG Triwulan II 2025 telah dimulai sejak Juni, dan pencairan TPG tambahan 100 persen diharapkan mulai bergulir secara bertahap dari pertengahan Oktober hingga akhir tahun 2025.

Meskipun demikian, keterlambatan pencairan di sejumlah daerah kembali menjadi persoalan, termasuk dalam penyaluran TPG tambahan 100 persen ini.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa kesiapan daerah menjadi kunci keberhasilan.

Penyaluran TPG 100 persen sudah bergerak sejak 24 September 2025 ketika Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengirim Surat Konfirmasi Data Guru.

Setelah menerima surat tersebut, pemerintah daerah wajib segera mengisi dan mengirim kembali format data guru penerima ke pusat.

Hingga awal Oktober 2025, dari 324 kabupaten dan kota di Indonesia, hanya tiga daerah yang berhasil cepat menindaklanjuti data dan siap mencairkan TPG tambahan 100 persen: Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Ketiga daerah ini menjadi percontohan pelaksanaan yang berhasil merespons data dengan cepat.

Daerah-daerah lain diimbau untuk mempercepat verifikasi data agar proses pencairan tidak lagi tertunda, sehingga seluruh guru dapat merasakan manfaat kabar baik ini sebelum akhir tahun.

 

Editor : Akbar Sirinawa
#ASN #Guru #pegawai negeri sipil #tunjangan profesi guru #tpg #PNS