Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PPN Berpeluang Turun di 2026, Menkeu Purbaya: Kita Lihat Dulu Uang Negara

Marthadi • Selasa, 14 Oktober 2025 | 23:05 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelum memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelum memberikan paparan pada konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa (14/10/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
LombokPost – Pemerintah membuka peluang menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026 mendatang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut langkah itu sedang dipertimbangkan untuk mendongkrak daya beli masyarakat.

Namun, ia menegaskan keputusan final akan diambil secara hati-hati dengan memperhitungkan kondisi penerimaan negara hingga akhir tahun ini.

“Apakah ada rencana mengurangi PPN? Kita baru naik dari 10 ke 11 persen. Kita akan lihat akhir tahun nanti seperti apa kondisi ekonomi dan penerimaan negara. Uang yang saya dapat seperti apa sampai akhir tahun, saya belum terlalu clear,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA edisi Oktober 2025 di Kantor Kemenkeu, Selasa (14/10).

Menurutnya, jika ruang fiskal memungkinkan, pemerintah bisa saja menurunkan tarif PPN sebagai stimulus konsumsi masyarakat.

“Nanti kita lihat, bisa tidak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat ke depan. Tapi kita belajar dulu, hati-hati,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kala itu memastikan kebijakan tersebut sesuai jadwal yang ditentukan undang-undang.

Namun, kebijakan itu kemudian direvisi Presiden Prabowo Subianto menjelang pergantian tahun.

Dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024), Prabowo menegaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat golongan atas.

“Untuk barang dan jasa selain yang tergolong mewah, tidak ada kenaikan PPN, tetap sebesar 11 persen seperti yang berlaku sejak 2022,” kata Presiden Prabowo.

Langkah hati-hati ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tetap berfokus menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan daya beli rakyat di tengah dinamika ekonomi global. (*)

Editor : Marthadi
#kebijakan fiskal #daya beli masyarakat #PPN 2026 #Purbaya Yudhi Sadewa #pajak pertambahan nilai