Konom revisi ini membuka kemungkinan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Hal ini terungkap saat dalam acara Diskusi Revisi UU Tentang ASN yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10).
Salah satu nara sumber, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Reni Astuti mengatakan, revisi Undang-Undang tentang ASN membuka kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS.
“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” ungkap Reni Astuti.
Dia menilai kemungkinan ini cukup beralasan mengingat PNS dan PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN yang memiliki kontribusi besar bagi pelayanan publik di berbagai sektor, seperti pendidikan dan kesehatan.
Terlebih lagi menurutnya, selama ini masih terjadi ketimpangan hak keuangan dan kesejahteraan antara keduanya dua sektor tersebut.
“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen,” ungkap Reni Astuti.
Oleh karena itu, Reni menilai penting agar pembahasan RUU ASN ke depan mempertimbangkan kesetaraan kesejahteraan antara PNS dan PPPK.
“Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap,” tegasnya lagi.
Dilain sisi, Reni Astuti mengapresiasi kebijakan sejumlah pemerintah daerah yang sudah memberi tunjangan kinerja bagi PPPK sehingga kesenjangan antara dua status ASN itu tidak terlalu jauh.
“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang sudah memberikan tunjangan kinerja untuk PPPK," ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kesejahteraan ASN harus menjadi perhatian utama pemerintah pusat dan daerah.
“Saya harap tidak ada disparitas yang terlalu jauh antara PNS dan PPPK,” sambungnya.
Editor : Siti Aeny Maryam