"Pendapat saya terhadap putusan MK tersebut, bahwa MK kesannya sedang mendikte presiden. Kepada siapa kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh presiden untuk didelegasikan, atau lembaga apa yang harus dibentuk untuk menjalankan pemerintahan," kata Irawan kepada wartawan, Jumat (17/10).
Irawan mengingatkan bahwa presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang merupakan kewenangan atributif langsung dari konstitusi.
"Sejak awal DPR memahami bahwa mandat atau delegasi kewenangan presiden mau diletakkan di BKN dan/atau Kemenpan RB, atau membentuk maupun menghapus lembaga pengawas seperti komisi aparatur, merupakan otoritas dan kewenangan penuh Presiden," tegasnya.
Menurut Irawan, pembentukan lembaga negara baru yang bersifat pelengkap merupakan kebijakan hukum terbuka yang harus mendapat persetujuan bersama antara Presiden dan DPR. Ia mengkhawatirkan logika konstitusional yang dibangun MK.
"Logika konstitusional yang dibangun MK bahwa pembuat kebijakan, pelaksana kebijakan, dan pengawas kebijakan harus diemban oleh lembaga yang berbeda akan membuat penataan kelembagaan negara menjadi problematik," jelasnya. "Padahal, penghapusan atau perampingan lembaga merupakan langkah wajar, terutama jika dimaksudkan untuk efisiensi dan peningkatan kinerja," sambungnya.
Irawan juga menyoroti bahwa lembaga pengawas ASN sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), telah dibubarkan pada 26 September 2023 melalui revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN karena dinilai tidak efektif. Fungsi pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN sejak itu diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
DPR berencana mendalami dasar pertimbangan MK, mengingat fungsi pengawasan ASN telah dilebur ke dalam lembaga lain. Irawan juga menyoroti bahwa pengawasan internal ASN sudah dijalankan oleh inspektorat masing-masing lembaga pemerintah.
"Sebenarnya lembaga yang mengurusi ASN ini sudah banyak. Di luar inspektorat, pejabat atasan juga sudah mengawasi ASN," imbuhnya.
MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Ketua MK Suhartoyo menyebut lembaga independen pengawas ASN tersebut harus segera dibentuk dengan batas waktu maksimal dua tahun, setelah KASN dibubarkan.(*)
Editor : Redaksi Lombok Post