Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Nama Gubernur Kalbar Ria Norsan Muncul di Kasus Proyek Jalan KPK

Akbar Sirinawa • Sabtu, 18 Oktober 2025 | 02:42 WIB
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (FOTO: JAWAPOS)
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. (FOTO: JAWAPOS)

 

LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka tengah mendalaminya keterangan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, terkait dugaan korupsi proyek jalan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.

Saat proyek itu berjalan, Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.

“Saat ini penyidik masih mendalami dan mempelajari hasil pemeriksaan dari para saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa. Dalam perkara ini secara maraton, penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk saudara RN (Ria Norsan), yang merupakan Bupati Mempawah pada tempus perkara tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, seperti dilansir dari JawaPos.com,Jumat (16/10) malam.

Budi menambahkan bahwa penyidik juga menyelidiki sejumlah barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah Ria Norsan maupun di kediaman istrinya, Erlina, yang kini menjabat sebagai Bupati Mempawah.

Namun, ia belum mau merinci barang bukti yang telah disita.

“Masih didalami, termasuk barang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan. Ada beberapa lokasi yang turut digeledah, baik di lingkungan pemerintah Kabupaten Mempawah maupun pihak swasta,” ujarnya.

Menurut Budi, KPK bekerja sama dengan para ahli dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan ini yang dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena indikasi kerugian keuangan negara. Anggaran proyek disebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan dari pemerintah pusat.

“Penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat terkait, mulai dari Kementerian Keuangan hingga Badan Anggaran (Banggar) DPR. Karena sumber anggaran proyek pembangunan jalan ini berasal dari DAK tambahan,” ujar Budi.

Lebih jauh, Budi mengungkap bahwa dalam perkara ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka: Abdurrahman (PPK), Idi Syafriadi (Ketua Pokja Pengadaan), dan Lutfi Kaharuddin (Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima).

“Dalam perkara ini sudah ada tiga pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.

Saat ini penyidik masih fokus pada pengembangan perkara tersebut,” pungkasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
#KPK #Kabupaten Mempawah #komisi pemberantasan korupsi #ria norsan #gubernur kalbar