LombokPost-Pemerintah memastikan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya memenuhi standar kesehatan, tetapi juga menjamin kehalalan.
Untuk itu setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memiliki sertifikat halal dan personel penyelia halal yang bertanggung jawab mengawasi proses produksi makanan.
Ketentuan itu merupakan keputusan bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sinergi kedua lembaga dimaksudkan memperkuat program MBG dengan menerapkan sertifikasi halal pada setiap unit SPPG di seluruh Indonesia, sehingga produk yang disediakan memenuhi standar halal sesuai amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Koordinasi BGN dan BPJPH melahirkan beberapa kebijakan penting, antara lain kewajiban tiap SPPG menempatkan SDM penyelia halal yang bertugas menjalankan Proses Produk Halal (PPH).
Dengan demikian, seluruh tahapan produksi, mulai pemerolehan bahan baku hingga penyajian, diawasi langsung oleh penyelia yang memahami prinsip Jaminan Produk Halal (JPH).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan saat ini kedua lembaga sedang menyiapkan pelatihan penyelia halal bagi SPPG.
Pelatihan itu melibatkan Lembaga Pelatihan JPH di berbagai daerah, baik lembaga pelatihan kerja (LPK) maupun perguruan tinggi.
“Dengan adanya penyelia halal di setiap SPPG, maka prinsip trustability, traceability, dan transparency benar-benar bisa diterapkan dari hulu ke hilir," kata Haikal.
Menurut Haikal, kebijakan ini diharapkan menjadikan produk MBG tidak hanya sehat dan bergizi, tetapi juga halal dan thoyyib atau baik.
Ia menambahkan bahwa standar halal kini menjadi acuan global yang diadopsi bahkan di sejumlah negara non-Muslim, sehingga BPJPH bertanggung jawab memastikan mekanisme penerapan berjalan sesuai standar halal nasional.
“Implementasi halal di SPPG bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bagian integral dari tata kelola pangan publik yang berintegritas," lanjutnya.
Sementara itu Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang menyebut kolaborasi dengan BPJPH sebagai bagian dari visi besar negara untuk memastikan gizi dan kepercayaan publik berjalan beriringan.
BGN ingin setiap makanan bergizi yang disajikan mencerminkan kualitas tertinggi, yaitu bersih, sehat, dan halal. "Inilah bentuk tanggung jawab negara terhadap gizi dan kepercayaan publik," ujar Nanik.
Nanik mengatakan komitmen BGN tidak berhenti pada kebijakan semata, melainkan dilanjutkan dengan pengawasan dan pendampingan langsung.
Tujuannya agar setiap SPPG menjadi contoh praktik halal yang mudah diterapkan dan mempertemukan berbagai pihak tanpa sekat.
Editor : Akbar Sirinawa