Baru-baru ini salah seorang pejabat KPK berani mengekspos soal keberadaan tambang ilegal di NTB. Bahkan KPK mengaku sangat terkejut dengan fakta yang mereka temukan dilapangan.
Terutama soal keberadaan tambang emas berjarak satu jam perjalanan dari Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah yang mampu menghasilkan 3 Kg emas dalam sehari.
“Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kg emas 1 hari. Hanya satu jam dari Mandalika,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria di acara Minerba Convex 2025, di JCC., Senin (20/10).
Rupanya tambang ilegal yang dimaksud Dian Patria adalah tambah ilegal yang berada di daerah Sekotong Lombok Barat.
"Ini adanya di Lombok, Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat. Ini tambang ilegal, tambang emas, 3 kg satu hari," tambah Dian Patria.
Dian Patria mengaku kaget mendapat informasi ada tambang emas tak jauh dari Mandalika.
“Saya juga baru tahu. Saya enggak pernah nyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika ada tambang emas besar, baru tahu saya,” akunya.
Pihaknya menemukan keberadaan tambang emas ilegal tersebut tepatnya pada 4 Oktober 2024 lalu. Tapi sayang nya, pihaknya sudah mencoba untuk melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut, namun prosesnya diklaim tidak mudah.
"Dan kami lihat langsung kami berkoordinasi dengan Ditjen Gakkum. Tapi tidak mudah menegakkan hukum di sini. Sangat tidak mudah dan yang seperti ini banyak," jelas Dian Patria.
Belum lagi, pihaknya menemukan lebih banyak tambang ilegal yang lebih besar lagi.
“Di Sumbawa juga ada, di Lantung namanya, ya. Itu lebih besar lagi lokasi tambang ilegalnya daripada yang di Lombok. Dan pelakunya mungkin sama dengan yang di Lombok Barat ya,” ungkap Dian Patria.
Ia menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan karena tim menemukan banyak tambang emas ilegal di Lombok dan Sumbawa. Dan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) ini memang masih merajalela di Indonesia.
“Kemudian kita koordinasi segala macam, kita dampingi. Jadi kita ke lapangan ya, kita mengajak, jadi kalau kami di Korsup (atau) koordinasi supervisi, pencegahan bisa lebih luas lagi,” ucap dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae mengatakan pihaknya hanya berperan dalam proses administrasi aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.
Dia menyebutkan, proses penindakan tambang ilegal menghadapi tantangan, terutama soal bekingan dari pihak tertentu. Namun pihaknya sendiri hanya fokus menangani persoalan administratif tanpa terpengaruh siapa yang memberi dukungan.
"Kementerian ESDM berurusan dengan personel administratif. Jadi kalau ada hal-hal yang terkait dengan personel administratif, kita lakukan pembenahan, penataan tanpa mempertimbangkan beking," ucapnya saat dicegat wartawan di sela acara Minerba Convex 2025.
Fenomena tambang ilegal bukan hal baru, dan saat ini penanganan lebih banyak dilakukan melalui mitigasi dan pembenahan administrasi.
Dirinya mencontohkan, wilayah Bangka Belitung menjadi contoh kerja sama pemerintah dengan aparat penegak hukum dalam menindak pertambangan ilegal.
Diharapkan, masyarakat dapat memahami situasi sebenarnya di lapangan dan memberikan dukungan positif agar penanganan tambang ilegal dapat berjalan lebih efektif dan sesuai aturan.
Editor : Siti Aeny Maryam