Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka seleksi terbuka anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) 2025
, yang memperioriskan eks pegawai perhubungan atau siapa saja yang memiliki jam terbang dibidang transportasi.
Kerennya lagi, lowongan ini terbuka bagi pelamar yang berusia hingga 60 tahun. Artinya para pensiunan pun masih memiliki peluang untuk bekerja kembali.
Kemenhub melalui Pengumuman Nomor Pg-Phb 5 Tahun 2025 Tentang Seleksi Terbuka Calon Ketua, Calon Wakil Ketua, Dan Calon Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi Tahun 2025, telah membuka secara resmi Seleksi KNKT.
"Bersama ini kami mengundang dan memberi kesempatan kepada para Profesional yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka Calon Ketua, Calon Wakil Ketua, dan Calon Anggota Komite Nasional Keselamatan Transportasi," demikian bunyi pengumuman Nomor Pg-Phb 5 Tahun 2025.
Adapun jabatan yang dibuka dalam rekrutmen ini yaitu:
1. Ketua KNKT;
2. Wakil Ketua KNKT;
3. Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Pelayaran);
5. Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan);
5. Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian);
Baca Juga: Menpan RB Ingatkan Kepala Daerah Jangan Asal Angkat PPPK Paruh Waktu, Ada 4 Syarat Wajib Dipenuhi
6. Anggota KNKT (Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Sementara itu persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar adalah sebagai beriku:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman di bidang transportasi yang meliputi: Transportasi perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, dan/atau lalu lintas dan angkutan jalan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun;
- Berpengalaman dalam organisasi dan/atau manajamen kepemimpinan;
Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
- Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
- Berpendidikan sekurang-kurangnya strata satu atau diploma empat yang sesuai dengan tugasnya dan/atau bidang teknis yang berkaitan dengan transportasi;
- Tidak sedang dalam proses permasalahan hukum dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
Bebas dari narkoba dan sejenisnya;
- Tidak menjadi anggota partai politik; dan Bersedia: (1) diberhentikan sementara sebagai PNS; (2) mengundurkan diri atau pensiun dari Prajurit Tentara Nasional Indonesia; (3) mengundurkan diri atau pensiun dari anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; (4) melepaskan statusnya sebagai pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha lainnya di bidang jasa atau transportasi; Selambat – lambatnya 1 (satu) bulan setelah diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KNKT.
Pendaftaran hanya dilakukan secara online melalui laman http://selterjpt.dephub.go.id/ mulai tanggal 20 Oktober 2025-3 November 2025.
Informasi selengkapnya terkait lowongan kerja anggota KNKT 2025 ini dapat dilihat melalui laman: https://selter-jpt.dephub.go.id/.
Editor : Siti Aeny Maryam