Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Revisi UU ASN: DPR Soroti Alih Status PPPK Jadi PNS dan Pembentukan Lembaga Pengawas Merit

Redaksi Lombok Post • Jumat, 31 Oktober 2025 | 00:02 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8/2024). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8/2024). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
LombokPost -- Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus mendalami materi revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Meskipun telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, pembahasan RUU ASN diperkirakan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengungkapkan bahwa dengan sisa waktu dua bulan, pembahasan RUU ASN secara formal sulit dilakukan pada 2025.

"RUU ASN memang masuk daftar Prolegnas Prioritas tahun ini. Namun, dengan sisa waktu dua bulan ini, di atas kertas pembahasan RUU ASN tidak dimungkinkan dilakukan pada 2025," kata Khozin kepada wartawan, Kamis (30/10).

Khozin menjelaskan, Komisi II DPR saat ini masih menunggu pendalaman dari Badan Keahlian DPR (BKD) terkait draf RUU ASN. Ia menekankan bahwa fokus utama revisi ini mencakup dua hal: pendalaman materi dan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna.

Khozin memastikan DPR siap menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas sistem merit dalam waktu dua tahun sejak putusan diucapkan.

"Putusan MK ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem merit, menjaga netralitas ASN, dan memberikan perlindungan terhadap aparatur dari potensi politisasi birokrasi. Karena itu, putusan MK ini menjadi bagian penting dalam perumusan pembahasan perubahan UU ASN kelak," tutur Khozin.

 

Mengenai wacana yang berkembang, Khozin tidak menampik adanya peluang pembahasan mengenai alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, ia menegaskan isu tersebut belum dibahas secara formal di DPR.

"Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detilnya memang belum secara formal dalam bentuk draf," ungkap Khozin.

Selain itu, isu lain yang turut muncul ialah status PPPK paruh waktu, yang juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU ASN.

Khozin memastikan DPR terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat. "Persoalan ini belum menjadi usulan secara formal dalam bentuk draf. Tetapi soal ini menjadi salah satu isu yang juga mengemuka. Tentu akan menampung pelbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat," tandas Khozin.

Editor : Redaksi Lombok Post
#PPPK #uu asn