LombokPost--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum), Supratman Andi Agtas, memberikan dukungan strategis bagi penguatan produk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui pendaftaran merek kolektif.
Dukungan ini disampaikan dalam audiensi dengan Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir di Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2025.
Pertemuan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam membangun pelindungan hukum dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun global.
Dalam sambutannya, Menteri Supratman menekankan bahwa pendaftaran merek kolektif bukan sekadar urusan administratif, melainkan sebuah langkah vital.
“Pendaftaran merek kolektif adalah upaya strategis untuk menjaga kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan oleh Koperasi Merah Putih dan UMKM. Ini adalah fondasi untuk membangun kepercayaan konsumen dan identitas produk yang kuat,” ujar Menteri Supratman.
Merek kolektif memungkinkan beberapa pelaku usaha dalam satu kelompok, seperti koperasi atau asosiasi, untuk menggunakan merek yang sama.
Hal ini menciptakan sinergi, memudahkan pemasaran, dan yang terpenting, menjamin standar mutu yang konsisten bagi konsumen.
Audiensi ini juga menjadi wadah diskusi strategis antara jajaran Kementerian Hukum dan para notaris.
Notaris memegang peran kunci dalam memberikan pendampingan hukum dan sosialisasi kepada UMKM dan koperasi di akar rumput mengenai pentingnya kekayaan intelektual.
Hadir mendampingi Menteri Hukum dalam pertemuan ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Razilu, beserta jajarannya.
Kehadiran Dirjen KI menunjukkan keseriusan Kemenkum dalam mendorong pendaftaran kekayaan intelektual secara masif.
Komitmen Kemenkum ini mendapat sambutan dan dukungan penuh dari tingkat daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan kesiapannya untuk mendukung inisiatif ini.
“Kami di daerah siap mendukung penuh inisiatif ini. Pendaftaran merek kolektif tidak hanya memberi pelindungan hukum bagi produk lokal, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap mutu dan identitas produk daerah. Ini adalah bentuk nyata kontribusi Kemenkum dalam memperkuat ekonomi kerakyatan,” tegas Kakanwil Milawati.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa upaya pendaftaran merek kolektif akan diakselerasi di berbagai daerah, menjangkau lebih banyak lagi UMKM dan koperasi.
Dukungan Kemenkum terhadap pendaftaran merek kolektif bagi UMKM dan Koperasi Merah Putih merupakan langkah konkret dan strategis. Langkah ini diharapkan dapat:
-
Meningkatkan pelindungan hukum bagi produk lokal.
-
Membangun daya saing produk di pasar nasional dan global.
-
Memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan.
-
Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual.
Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, notaris, dan pelaku usaha, upaya ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Editor : Kimda Farida