Kebijakan baru ini disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada 24 September 2025 lalu.
Menurut Aba, PPPK kini boleh melakukan mutasi antarunit, selama masih berada dalam satu instansi dan tidak berganti jabatan.
“Sekarang (PPPK) sudah bisa mutasi, sepanjang dalam satu instansinya. Jadi dari unit satu ke unit lain itu sudah kita perbolehkan, sepanjang tidak berganti jabatan,” ujar Aba, dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen.
Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini belum diatur secara spesifik dalam regulasi komprehensif, sehingga implementasinya masih terbatas pada lingkup internal instansi.
Mutasi PPPK Masih Terbatas
Bagi PPPK yang ingin berpindah ke instansi lain atau wilayah berbeda, saat ini belum diperbolehkan.
Satu-satunya opsi adalah mengikuti kembali seleksi PPPK baru untuk formasi yang diinginkan.
Kebijakan ini menimbulkan perbincangan di kalangan ASN karena dianggap menimbulkan perbedaan perlakuan antara PPPK dan PNS dalam hal mobilitas karier.
Banyak pihak berharap ke depan pemerintah bisa merumuskan aturan mutasi yang lebih adil dan fleksibel bagi PPPK, mengingat mereka juga bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi untuk negara. (*)
Editor : Marthadi