Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

PPPK Kini Bisa Mutasi tanpa Harus Seleksi Ulang, Ini Syaratnya

Marthadi • Senin, 3 November 2025 | 12:11 WIB

Komisi II DPR RI RDP dan RDPU terkait permasalahan pertanahan dan PPPK. (Youtube TVR Parlemen)
Komisi II DPR RI RDP dan RDPU terkait permasalahan pertanahan dan PPPK. (Youtube TVR Parlemen)
LombokPost - Kabar baik bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah kini memperbolehkan PPPK melakukan mutasi atau perpindahan, meski dengan batasan tertentu.

Kebijakan baru ini disampaikan oleh Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada 24 September 2025 lalu.

Menurut Aba, PPPK kini boleh melakukan mutasi antarunit, selama masih berada dalam satu instansi dan tidak berganti jabatan.

“Sekarang (PPPK) sudah bisa mutasi, sepanjang dalam satu instansinya. Jadi dari unit satu ke unit lain itu sudah kita perbolehkan, sepanjang tidak berganti jabatan,” ujar Aba, dikutip dari kanal YouTube TVR Parlemen.

Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini belum diatur secara spesifik dalam regulasi komprehensif, sehingga implementasinya masih terbatas pada lingkup internal instansi.

Mutasi PPPK Masih Terbatas

Bagi PPPK yang ingin berpindah ke instansi lain atau wilayah berbeda, saat ini belum diperbolehkan.

Satu-satunya opsi adalah mengikuti kembali seleksi PPPK baru untuk formasi yang diinginkan.

Kebijakan ini menimbulkan perbincangan di kalangan ASN karena dianggap menimbulkan perbedaan perlakuan antara PPPK dan PNS dalam hal mobilitas karier.

Banyak pihak berharap ke depan pemerintah bisa merumuskan aturan mutasi yang lebih adil dan fleksibel bagi PPPK, mengingat mereka juga bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengabdi untuk negara. (*)

 

Editor : Marthadi
#KemenPAN RB Aba Subagja #pppk 2025 #aturan mutasi PPPK #mobilitas PPPK #asn 2025