LombokPost--Pemerintah melalui Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMK) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengumumkan rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Kebijakan yang menanggung utang peserta hingga lebih dari Rp 10 triliun ini ditargetkan mulai berjalan pada akhir tahun 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya peserta dari kalangan tidak mampu, agar dapat kembali aktif mendapatkan layanan kesehatan.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pemutihan?
Usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, Cak Imin menyampaikan empat kriteria penerima manfaat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan:
-
Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
-
Peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI).
-
Peserta dari kalangan tidak mampu.
-
Peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca Juga: Kemensos Ajukan Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional, PBNU Beri Dukungan
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang. Para peserta BPJS Kesehatan harus bersiap-siap untuk registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” jelas Cak Imin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Nominal Tunggakan Capai Lebih dari Rp 10 Triliun
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, mengungkapkan bahwa nilai tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan diputihkan mencapai lebih dari Rp 10 triliun.
Baca Juga: Kemensos Ajukan Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional, PBNU Beri Dukungan
Angka ini meningkat dari perkiraan sebelumnya sebesar Rp 7,691 triliun.
Ghufron mengapresiasi langkah pemerintah ini sebagai suatu langkah yang realistis.
Tujuannya adalah memberikan kesempatan baru bagi peserta yang secara ekonomi memang tidak mampu untuk melunasi tunggakan, sehingga mereka bisa kembali mendapat perlindungan kesehatan.
“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih, dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada. Lebih baik fresh, ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” ujar Ali Ghufron.
Baca Juga: NTB 'Perang' Lawan Inflasi Berulang, Strategi Jangka Pendek dan Panjang Digeber!
Akan Dibahas dan Diawasi oleh DPR
Rencana pemerintah ini akan segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua DPR, Puan Maharani, dalam pidato pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, menegaskan bahwa DPR akan membahas kebijakan-kebijakan strategis, termasuk percepatan penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
DPR berkomitmen untuk menjalankan fungsi check and balances serta memastikan setiap rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja benar-benar ditindaklanjuti oleh pemerintah untuk kepentingan rakyat.
Editor : Kimda Farida