Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kenaikan Gaji ASN 2025 Batal? Menkeu Tegaskan Belum Ada Anggaran untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan

Alfian Yusni • Jumat, 7 November 2025 | 14:18 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan masyarakat, khususnya ASN dan pensiunan, agar tetap mengacu pada informasi resmi. (Foto: instagram)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan masyarakat, khususnya ASN dan pensiunan, agar tetap mengacu pada informasi resmi. (Foto: instagram)

LombokPost - Kabar mengenai kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, PPPK, serta pensiunan sebesar 12 persen kembali mencuat dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial sejak awal November 2025.

Informasi yang beredar luas itu menyebut bahwa kenaikan gaji ASN 2025 akan mulai berlaku pada Oktober 2025 dan dirapel pembayarannya pada November.

Namun, kabar yang cepat menyebar itu langsung dibantah oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta.

Purbaya menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyiapkan anggaran apa pun untuk merealisasikan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan seperti yang ramai diberitakan.

Menurut Menkeu, meskipun Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 pada 30 Juni 2025, namun peraturan tersebut belum menjadi dasar konkret untuk menaikkan gaji ASN maupun pensiunan.

Purbaya menjelaskan, kenaikan gaji ASN 2025 memerlukan regulasi yang lebih spesifik seperti Perpres baru atau bahkan Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri yang mengatur secara rinci kebijakan penggajian.

Tanpa dokumen hukum tambahan, Kemenkeu tidak dapat membuka ruang fiskal maupun mengalokasikan anggaran baru.

Klarifikasi ini muncul setelah sebagian masyarakat salah menafsirkan publikasi RKP 2025, sehingga mengira kenaikan gaji ASN 2025 sudah diputuskan.

Dalam penjelasannya, Menkeu menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, di mana ruang fiskalnya semakin ketat karena menopang pendanaan proyek strategis nasional, subsidi energi, stabilisasi harga pangan, serta dukungan terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Kondisi fiskal yang terbatas membuat pemerintah tidak bisa mengambil keputusan tergesa-gesa, terutama terkait kenaikan gaji ASN dan pensiunan tanpa instruksi langsung dari Presiden.

 

“Selama belum ada instruksi dari Presiden, kami tidak bisa mengambil langkah apa pun terkait penyesuaian gaji ASN maupun pensiunan,” tegas Purbaya.

Sementara itu, pensiunan PNS dan PPPK hingga kini masih menerima pembayaran melalui PT Taspen berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan 12 persen mulai Januari 2024. Artinya, tidak ada kenaikan pensiun 2025 karena belum ada regulasi baru.

Situasi ketidakpastian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pensiunan, terutama di tengah naiknya inflasi dan harga kebutuhan pokok serta biaya kesehatan.

Para ekonom memperingatkan bahwa stagnasi gaji pensiunan bisa menekan konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Jika kenaikan gaji ASN 2025 tak kunjung terjadi, penurunan daya beli bisa memperburuk kondisi perekonomian, terutama pada sektor kebutuhan esensial.

Beberapa organisasi pensiunan bahkan mengusulkan skema “penyesuaian otomatis”, yaitu mekanisme penyesuaian gaji pensiunan yang mengikuti inflasi tahunan tanpa menunggu regulasi baru setiap tahun.

Skema ini dinilai lebih adil dan realistis, karena kenaikan bersifat bertahap dan tidak terlalu membebani APBN.

Meski begitu, peluang kenaikan gaji ASN 2025 masih terbuka, terutama jika Presiden Prabowo mengeluarkan kebijakan baru pada akhir tahun atau awal semester kedua 2025. Namun, hingga kini belum ada keputusan resmi.

Purbaya pun mengingatkan masyarakat, khususnya ASN dan pensiunan, agar tetap mengacu pada informasi resmi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.

Dalam Perpres 79 Tahun 2025, rencana kenaikan gaji tidak bersifat menyeluruh bagi seluruh ASN. Pemerintah hanya memprioritaskan kelompok tertentu seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.

Selain itu, pemerintah berencana memperkuat sistem total reward berbasis kinerja, di mana peningkatan tunjangan atau remunerasi bergantung pada pencapaian target kerja masing-masing instansi.

 

Target utama pemerintah adalah meningkatkan indeks sistem merit ASN, yang mencakup penggajian, penghargaan, disiplin, dan kinerja, hingga mencapai skor 67 persen.

Dokumen Perpres 79/2025 juga mencantumkan strategi peningkatan manajemen ASN melalui penguatan sistem penghargaan, disiplin kerja, dan pengakuan berbasis kinerja.

Diharapkan, sistem total reward ASN ini dapat meningkatkan produktivitas dan pelayanan publik secara keseluruhan.

Namun, implementasi teknis sistem tersebut masih menunggu regulasi lanjutan dari kementerian dan lembaga terkait.

Dengan berbagai dinamika itu, dapat disimpulkan bahwa kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, PPPK, dan pensiunan 2025 belum memiliki kepastian hukum.

Pemerintah masih menunggu arahan Presiden serta menyesuaikan dengan kondisi fiskal nasional.

ASN dan pensiunan diminta tetap bersabar dan tidak mudah percaya pada isu liar terkait kenaikan gaji ASN 2025.

Sebagai informasi, ketentuan gaji ASN sebelumnya diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, dengan kenaikan terakhir sebesar 8 persen pada Januari 2024.

Berikut besaran gaji ASN 2025 berdasarkan golongan:

Gaji PNS 2025:

Baca Juga: Mark Bryan: Pria Rok dan Hak Tinggi yang Tantang Norma Gender Dunia

Gaji PPPK 2025:

 

Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin), tunjangan keluarga, maupun tunjangan profesi guru dan dosen.

Hingga saat ini, kenaikan gaji ASN 2025 masih sebatas rumor tanpa dasar hukum.

Pemerintah memastikan bahwa keputusan baru hanya akan diumumkan setelah mendapat persetujuan resmi Presiden. (***)

 

Editor : Alfian Yusni
#PPPK #ASN #Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah #Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) #Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa #Pemulihan Ekonomi Nasional #kenaikan gaji ASN dan pensiunan #Kenaikan Gaji ASN 2025 #kenaikan gaji #Polri #penyesuaian otomatis #Perpres 79 Tahun 2025 #2025 #TNI