LombokPost - Kapan pencairan BSU 2025 dilakukan lagi? Pertanyaan itu jadi topik panas dua pekan terakhir.
Isu liar di media sosial menyebut BSU 2025 bakal cair lagi akhir Oktober, tapi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan kabar itu tidak benar.
Dalam penjelasan resmi yang beredar lewat video viral, Kemnaker menegaskan pencairan BSU 2025 hanya dilakukan untuk periode Juni dan Juli 2025.
Hingga kini, pemerintah belum menetapkan jadwal pencairan BSU lanjutan untuk triwulan keempat tahun ini.
Isu liar soal pencairan BSU Oktober 2025 pun membuat banyak pekerja sektor swasta harap-harap cemas.
Sebab, BSU 2025 adalah salah satu program bantuan tunai terbesar yang menjangkau jutaan penerima.
Pencairannya dilakukan lewat kerja sama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, berdasarkan data pekerja aktif yang terdaftar tahun berjalan.
Nominal dan Aturan BSU 2025
Nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 telah ditetapkan sebesar Rp600.000 per bulan. Pencairan hanya diberikan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam video penjelasan, Kemnaker menyebut 14,95 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menerima BSU 2025.
Namun hingga November ini, belum ada perintah presiden untuk memperpanjang pencairan.
Menteri Ketenagakerjaan Yasierli menegaskan, belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan BSU lanjutan. “Sampai saat ini belum ada update, dan belum ada keputusan baru,” ujarnya.
Dengan begitu, isu BSU cair Oktober 2025 yang ramai di grup WhatsApp dan Facebook dipastikan tidak memiliki dasar hukum dan bukan informasi resmi dari pemerintah.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Meski belum ada pencairan baru, masyarakat bisa tetap mengecek status penerima BSU 2025 dengan dua cara resmi:
Cek BSU via Website BPJS Ketenagakerjaan:
1. Siapkan NIK KTP
2. Buka website resmi BPJS Ketenagakerjaan
3. Klik menu “Cek Status Calon Penerima BSU”
4. Isi data lengkap (NIK, nama ibu kandung, nomor HP, email)
5. Klik Lanjutkan, sistem akan menampilkan status penerima
Cek via Aplikasi JMO:
1. Download aplikasi JMO di Play Store
2. Daftar menggunakan NIK dan nomor HP
3. Login lalu klik banner “Cek Eligibilitas BSU”
4. Isi data dan klik Lanjutkan untuk melihat hasil
Syarat Penerima BSU 2025
BSU 2025 hanya untuk pekerja aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak berlaku bagi ASN, TNI, atau Polri, serta tidak diberikan kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di periode penyaluran yang sama.
Pekerja bisa memantau perkembangan lewat laman resmi Kemnaker atau aplikasi POSPY hanya dengan NIK KTP, tanpa harus datang ke kantor BPJS. (***)
Editor : Alfian Yusni