Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan atas keputusan tersebut.
“Penetapan ini tidak hanya mencederai cita-cita Reformasi 1998 yang mengamanatkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Penetapan sebagai pahlawan nasional mencederai fakta sejarah dari pelbagai peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa pemerintahan Soeharto 1966–1998,” kata Anis Hidayah dalam keterangan tertulis, Selasa (11/11).
Anis menegaskan, langkah pemerintah memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto telah melukai perasaan keluarga korban pelanggaran HAM berat yang hingga kini masih memperjuangkan hak-hak mereka.
“Penetapan almarhum Soeharto tidak hanya melukai para korban pelanggaran HAM yang berat, namun juga keluarganya yang masih terus menuntut hak-haknya sampai saat ini,” tegas Anis.
Ia menambahkan, pemberian gelar pahlawan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk impunitas atas berbagai kejahatan kemanusiaan yang terjadi selama masa Orde Baru. Menurutnya, fakta-fakta pelanggaran HAM tidak dapat dihapus hanya dengan penghargaan simbolik.
Catatan Komnas HAM menunjukkan, dari tahun 1966 hingga 1998 telah terjadi berbagai pelanggaran HAM berat, seperti peristiwa 1965/1966, Penembakan Misterius (Petrus), Talangsari, Tanjung Priok, dan penerapan Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh.
“Peristiwa-peristiwa tersebut telah diselidiki Komnas HAM dengan kesimpulan merupakan pelanggaran HAM yang berat sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar Anis.
Anis juga menyoroti kerusuhan Mei 1998 yang menewaskan dan melukai banyak warga sipil, termasuk kasus kekerasan seksual. Pada tahun 2003, Komnas HAM menyimpulkan bahwa peristiwa 13–15 Mei 1998 termasuk kategori pelanggaran HAM berat berupa kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2023 telah menyatakan penyesalan dan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Karena itu, Anis menegaskan, berbagai peristiwa tersebut harus terus diproses, diusut, dan dituntaskan demi keadilan dan kebenaran.
“Presiden Joko Widodo pada 2023 telah menyatakan penyesalan dan mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM yang berat,” pungkasnya.
Editor : Redaksi Lombok Post