Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemerintah Siapkan Insentif Rp 300 M untuk Dibagikan ke 50 Daerah

Lombok Post Online • Kamis, 13 November 2025 | 10:51 WIB

 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting di Jakarta, Rabu (12/11).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting di Jakarta, Rabu (12/11).
 

LombokPost - Angka tengkes (stunting) di Indonesia terus turun, prevalensi terakhir pada 2024 adalah 19,8 persen.

Namun, pemerintah tetap mendorong agar angkanya semakin minim.

Salah satunya ada insentif untuk pemerintah daerah senilai Rp 300 miliar.

“Targetnya 5 tahun ke depan harus 14 persen,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Penurunan Stunting di Jakarta, Rabu (12/11).

Budi mengungkapkan bahwa penurunan tengkes tidak hanya tanggung jawab sektor kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji menyatakan, pemerintah menempatkan penurunan tengkes sebagai prioritas nasional.

Hal tersebut telah tercantum dalam RPJMN 2025-2029 dan RPJMN 2025-2045.

“Target ini perlu kerja bersama dari pusat hingga kader di posyandu,” katanya.

Wihaji mengatakan, penyebab tengkes tidak hanya soal nutrisi, tetapi juga non-nutrisi. Kurangnya asupan gizi tentu menjadi penyebab.

Selain itu, penyebab lainnya adalah soal sanitasi, air bersih, dan pernikahan dini.

Baca Juga: Wakil Bupati Lombok Tengah Sebut Angka Stunting Harus Terus Dikendalikan

“Empat sebab ini harus diselesaikan. Ini harus dilakukan dengan presisi dan disiplin. Siapa mengerjakan apa, di mana, dan kapan. Yang terpenting adalah pembiayaan berapa,” ucapnya.

Payung Hukum Insentif

Sementara itu, Kementerian Keuangan mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal.

Aturan yang diteken pada 10 November itu memberi payung hukum adanya insentif senilai Rp 300 miliar untuk pemerintah daerah yang dapat menurunkan tengkes.

Insentif ini akan dibagikan ke 50 daerah yang menempati peringkat terbaik.

Sejauh ini ada tiga provinsi, 38 kabupaten, dan sembilan kota. Sehingga masing-masing pemda menerima Rp 5 miliar sampai Rp 6 miliar.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Dana itu tidak boleh digunakan sembarangan. Harus digunakan untuk kegiatan yang berdampak langsung pada gizi dan kesehatan ma-syarakat. (lyn/ttg/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#Posyandu #pembiayaan #Kesehatan #rpjmn #Stunting