LombokPost-Media sosial tengah diramaikan oleh beredarnya video artis Nikita Mirzani yang diduga melakukan siaran langsung (live) TikTok dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dalam video yang viral tersebut, Nikita terlihat berbincang melalui panggilan video dan sempat mempromosikan produk kecantikan kepada Dokter Oky Pratama.
Menanggapi video yang menuai sorotan publik itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Rika Aprianti, memberikan penjelasan terkait penggunaan alat komunikasi oleh warga binaan.
Menurut Rika, alat komunikasi yang digunakan oleh Nikita Mirzani bukan fasilitas pribadi, melainkan sarana resmi milik Rutan Pondok Bambu yang disediakan sebagai bagian dari hak komunikasi bagi warga binaan dan tahanan.
“Penggunaan alat komunikasi oleh Nikita Mirzani itu adalah penggunaan alat komunikasi yang dimiliki Rutan Pondok Bambu sebagai bagian dari fasilitas atau sarana hak komunikasi yang diberikan warga binaan dan tahanan,” kata Rika saat dikonfirmasi, Kamis (13/11).
Ia menegaskan, hak berkomunikasi merupakan bagian dari layanan pemasyarakatan yang diberikan secara merata kepada seluruh warga binaan dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rutan di seluruh Indonesia.
“Ini merupakan hak yang kita penuhi untuk seluruh warga binaan dan tahanan tanpa terkecuali. Hak tersebut juga diberikan di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia,” tegasnya.
Rika menjelaskan, pemberian hak komunikasi ini telah diatur oleh Ditjen Pemasyarakatan sebagai upaya menjaga hubungan sosial antara warga binaan dengan keluarga maupun kerabat mereka.
Namun, seluruh kegiatan komunikasi tetap dilakukan dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan petugas.
“Hak berkomunikasi ini diberikan kepada warga binaan dan tahanan untuk berhubungan dengan keluarga atau kerabatnya, tentunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rika menambahkan bahwa fasilitas komunikasi tersebut juga dimaksudkan sebagai bentuk motivasi bagi warga binaan agar dapat menjalani masa pidana dan masa tahanan dengan baik serta produktif.
“Ini juga bagian dari motivasi agar warga binaan dan tahanan dapat menjalani masa pidana serta masa tahanannya dengan baik,” tutur Rika.
Sementara itu, Nikita Mirzani diketahui sedang menjalani hukuman atas kasus pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
Pengadilan memvonisnya dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Dalam putusan tersebut, Nikita terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys, namun tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Vonis yang dijatuhkan terhadapnya jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman sebelas tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Editor : Akbar Sirinawa