Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat usai Bantu Guru Honorer

Akbar Sirinawa • Kamis, 13 November 2025 | 13:06 WIB
Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. (Istimewa)
Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. (Istimewa)

 

LombokPost-Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal.

Keputusan itu diambil setelah Prabowo menerima berbagai aspirasi masyarakat serta dukungan dari sejumlah pihak yang memperjuangkan pemulihan nama baik keduanya.

Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan dengan tidak hormat usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan keduanya bersalah setelah membantu guru honorer melalui sumbangan sukarela sekolah.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil koordinasi intensif antara berbagai pihak selama sepekan terakhir, menyusul adanya permohonan resmi dari masyarakat maupun lembaga legislatif.

“Kami pemerintah mendapatkan informasi dan permohonan secara berjenjang dari masyarakat, baik langsung maupun melalui lembaga legislatif tingkat provinsi, kemudian berkoordinasi ke DPR RI melalui Bapak Wakil Ketua DPR," kata Prasetyo Hadi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11).

"Selama satu minggu terakhir kami berkoordinasi dan meminta petunjuk kepada Bapak Presiden, dan beliau memutuskan untuk menggunakan haknya sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari SMA 1 Luwu Utara,” sambungnya.

Prasetyo menegaskan, keputusan Presiden tersebut merupakan bentuk penghargaan negara terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang patut dihormati dan dilindungi.

Ia menambahkan, dalam menghadapi setiap persoalan, pemerintah selalu mengedepankan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

“Bagaimanapun guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, hormati, dan lindungi. Dalam setiap dinamika, pemerintah selalu berupaya mencari penyelesaian yang terbaik,” ujarnya.

Prasetyo berharap keputusan itu membawa rasa keadilan bagi dunia pendidikan di Tanah Air.

“Semoga keputusan ini memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, serta bagi masyarakat dan lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tetapi juga di seluruh Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Presiden Prabowo menandatangani surat rehabilitasi tersebut setibanya di Jakarta usai kunjungan kerja dari Sydney, Australia.

Penandatanganan dilakukan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma.

“Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara,” ucap Dasco.

Menurut Dasco, kedua guru itu sebelumnya diantar masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, kemudian diteruskan ke DPR RI sebelum akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung dengan Presiden Prabowo.

Dengan terbitnya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah secara resmi memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak dua guru tersebut yang sebelumnya terdampak persoalan hukum.

“Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah,” pungkas Dasco.

Editor : Akbar Sirinawa
#Guru Luwu Utara #Presiden Prabowo #Abdul Muis #Prasetyo Hadi #Rasnal #mensesneg