Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kemenkes Ubah Sistem Rujukan BPJS yang Bikin Repot Pasien, Kini Langsung ke RS Sesuai Kompetensi

Alfian Yusni • Minggu, 16 November 2025 | 10:59 WIB
Melalui rujukan BPJS berbasis kompetensi, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki alat, dokter, dan fasilitas sesuai hasil pemeriksaan awal. (ist)
Melalui rujukan BPJS berbasis kompetensi, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki alat, dokter, dan fasilitas sesuai hasil pemeriksaan awal. (ist)

LombokPost - Kemenkes ubah sistem rujukan BPJS yang selama ini dinilai rumit dan melelahkan bagi pasien.

Melalui kebijakan baru ini, sistem rujukan BPJS tidak lagi berjenjang, melainkan berbasis kompetensi agar pasien langsung ditangani di rumah sakit yang benar-benar mampu menangani kondisinya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, perubahan sistem rujukan BPJS ini akan mempercepat layanan sekaligus mengurangi pemborosan biaya.

Selama ini, pasien harus melewati jalur panjang dari puskesmas, RS tipe C, RS tipe B, hingga akhirnya tiba di RS tipe A yang sebenarnya sejak awal memiliki kompetensi paling sesuai.

“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi, supaya menghemat BPJS juga,” kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

Ia memberi contoh kasus pasien dengan serangan jantung. Banyak pasien yang membutuhkan penanganan cepat justru terhambat karena harus “mampir” ke rumah sakit yang tidak memiliki kemampuan menangani kasus tersebut.

Akibatnya, sistem rujukan BPJS yang berjenjang membuat waktu penanganan menjadi lebih lama.

“Yang bisa melakukannya itu sudah jelas tipe A. Tipe C dan tipe B tidak mungkin bisa menangani. Harusnya BPJS tidak perlu keluar biaya tiga kali. Langsung saja ke yang paling atas,” tegas Budi.

Melalui rujukan BPJS berbasis kompetensi, pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki alat, dokter, dan fasilitas sesuai hasil pemeriksaan awal.

Tidak ada lagi proses rujukan berlapis yang memakan waktu dan berisiko bagi keselamatan pasien.

 

“Tidak usah dia rujuk tiga kali lipat. Keburu wafat nanti. Lebih baik langsung dikirim ke tempat di mana dia bisa dilayani sesuai anamnesa awal,” tambahnya.

Rencana Kemenkes ubah sistem rujukan BPJS Kesehatan ini dinilai tepat dan strategis. Selain mempercepat layanan bagi pasien, skema baru ini akan memaksa rumah sakit mengembangkan kompetensi agar naik jenjang dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, perubahan sistem rujukan BPJS tidak hanya menyederhanakan alur pasien, tetapi juga mendorong perbaikan kualitas layanan kesehatan nasional. (***)

 

Editor : Alfian Yusni
#BPJS #berbasis kompetensi #Kemenkes #sistem rujukan #BPJS Kesehatan