LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan memanggil tiga pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025.
Ketiga pramusaji itu dimintai keterangan terkait dugaan praktik pemerasan dengan modus jatah preman senilai Rp 7 miliar yang diduga mengalir untuk Gubernur Riau.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, tiga pramusaji bernama Alpin, Muhammad Syahrul, dan Mega Lestari dipanggil karena diduga merusak segel KPK di rumah dinas gubernur.
Penyidik kini menelusuri lebih jauh tindakan tersebut.
“Di antaranya didalami terkait adanya dugaan perusakan segel KPK di rumah dinas gubernur,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/11).
Pemeriksaan terhadap ketiganya berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.
Pada waktu yang sama, penyidik juga memeriksa dua saksi lain, yaitu Hari Supristianto dari staf perencanaan Disdik Riau serta Rifki Dwi Lesmana yang berstatus ASN P3K di Dinas PUPR Riau.
Budi menegaskan, KPK akan memanggil seluruh pihak yang mengetahui atau diduga terlibat dalam perkara yang menyeret Abdul Wahid.
Pemeriksaan lanjutan ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan setelah KPK menggelar penggeledahan maraton di sejumlah lokasi di Riau beberapa waktu sebelumnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dari sepuluh orang yang sebelumnya diamankan lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Ketiganya kini menjalani penahanan 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditempatkan di Rutan ACLC KPK, sementara Arief serta Dani dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih.
Kasus ini bermula dari dugaan praktik pemerasan terkait penambahan anggaran Dinas PUPR Riau Tahun 2025 untuk proyek pembangunan jalan dan jembatan.
Total tambahan anggaran mencapai Rp 106 miliar, dan Abdul Wahid disebut meminta jatah preman sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
Selama periode Juni hingga November 2025, para kepala UPT Dinas PUPR Riau diduga berhasil mengumpulkan dana japrem senilai Rp 4,05 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Akbar Sirinawa