Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kuota Haji Sejumlah Provinsi Dipangkas, Dampaknya Banyak Jamaah Terancam Batal Berangkat

Lombok Post Online • Rabu, 19 November 2025 | 11:25 WIB

 

TAMU ALLAH: Jamaah haji dari berbagai negara sedang salat di Masjidilharam saat musim haji tahun 2025. Tahun depan, Indonesia dapat kuota 221.000 jamaah.
TAMU ALLAH: Jamaah haji dari berbagai negara sedang salat di Masjidilharam saat musim haji tahun 2025. Tahun depan, Indonesia dapat kuota 221.000 jamaah.

LombokPost - Komisi VIII DPR meminta pemerintah menunda pemberlakuan kuota haji yang baru. Sebab, ada sejumlah provinsi yang alokasi CJH-nya menyusut drastis.

Kondisi itu merugikan masyarakat yang sudah bersiap beribadah ke Tanah Suci.

Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya mengkritik pembagian kuota itu. Menurut dia, Jawa Barat (Jabar) paling terdampak oleh sistem baru tersebut.

”Kami di Jawa Barat dapat dampak luar biasa. Kuota dari 38.723 menjadi 29.643 atau berkurang 9.080,” ucapnya.

Menurut politisi Golkar itu, kuota di tingkat kabupaten/kota turun drastis. Dari total 27 kabupaten dan kota di Jabar, sebanyak 20 daerah jatah untuk CJH berkurang signifikan. Kabupaten Bandung, misalnya. Kuota haji susut sekitar 2.000 kursi. Yang paling mencolok, di Cianjur turun dari 1.300 menjadi 59 kursi saja.

”Kemudian di Kota Banjar kuotanya tinggal 10 orang saja,” ujar Istri mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil itu.

Atalia meminta pelaksanaan kuota haji itu ditunda karena merugikan CJH. Dia mendapati ada CJH yang sudah menjual sejumlah asetnya, karena diinformasikan masuk kuota 2026.

”Ada pula yang sudah cek kesehatan dan membuat paspor. Padahal, biaya tes kesehatan cukup besar,” paparnya.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang juga menyoroti pembagian kuota. Dia mengingatkan bahwa dalam rapat sebelumnya, pengaturan alokasi CJH memang kewenangan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj).

Namun, tetap perlu disosialisasikan ke masyarakat. Sehingga, tidak memicu kegaduhan.

Menurut politisi PKB itu, sosialisasi sangat penting. Khususnya, kepada daerah yang mengalami penurunan kuota signifikan dan kota/kabupaten yang ketambahan kuota besar. Salah satu daerah yang mendapatkan tambahan kuota yaitu Jatim, sekitar 7.000 kursi. ”Yang membuat ketetapan pembagian kuota itu keputusan siapa. Menteri, wamen, atau bahkan sekjen atau dirjen,” ucapnya.

Persiapan Haji 2026

Karena penyelenggaraan haji semakin dekat, dia meminta Kemenhaj menyiapkan laporan detail persiapan. Termasuk jadwal penerbitan visa. Karena, pada musim haji 2025 lalu, separo visa kloter awal belum terbit. Alhasil, separo kloter kedua didorong masuk kloter pertama. Upaya darurat itu menimbulkan rentetan masalah.

Tes kesehatan yang sudah berjalan juga menjadi perhatian Marwan. Sebab, hingga kini, belum ada instruksi bagi CJH mengikuti pemeriksaan kesehatan. Selain itu, biaya tes belum ditetapkan. ”Ada jamaah yang dipungut Rp 1,2 juta untuk tes kesehatan haji,” tegasnya.

Sampai berita ini ditulis, sesi penyampaian pertanyaan dari anggota Komisi VIII DPR masih berlangsung. Menhaj Mochammad Irfan Yusuf belum memberikan jawaban.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Sebelumnya, Irfan menanggapi polemik sistem baru pembagian kuota haji. Menurut dia, pembagian kuota haji reguler antar provinsi mengusung prinsip berkeadilan dan proporsionalitas sesuai UU 14/2025. Di dalam Pasal 13 ayat (2) disebutkan, pembagian kuota dapat dilakukan dengan tiga pendekatan. Yaitu berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu jamaah haji antarprovinsi. Kemudian, berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi. Lalu, melalui kombinasi dari keduanya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menhaj.

”Dengan ketentuan baru ini, UU 14/2025 menghadirkan reformasi mendasar dalam sistem pembagian kuota haji,” katanya.

Pengaturan kuota haji yang terbaru, kata dia, memastikan setiap CJH mendapatkan kesempatan berangkat secara lebih adil dan terukur. Sesuai dengan waktu pendaftaran dan kondisi demografis masing-masing provinsi.

Kuota Haji 2026 Per Provinsi

Aceh (5.426), Sumatera Utara (5.913), Sumatera Barat (3.928), Riau (4.682), Jambi (3.276), Sumatera Selatan (5.895), Bengkulu (1.354), Lampung (5.827), Bangka Belitung (1.077), Kepulauan Riau (1.085), DKI Jakarta (7.819), Jawa Barat (29.643), Jawa Tengah (34.122), DI Jogjakarta (3.748), Jawa Timur (42.409), Banten (9.124), Bali (698), NTB (5.798), NTT (516),  Kalimantan Barat (1.858), Kalimantan Tengah (1.559), Kalimantan Selatan (5.187), Kalimantan Timur (3.189), Kalimantan Utara (489), Sulawesi Utara (402), Sulawesi Tengah (1.753), Sulawesi Selatan (9.670), Sulawesi Tenggara (2.063), Sulawesi Barat (1.450), Gorontalo (608), Maluku (587), Maluku Utara (785), Papua Barat (447), Papua (933). (wan/aph/JPG/r3)

Editor : Kimda Farida
#Haji #kursi #kuota #dpr #cjh