Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ini Penjelasan Resmi Menteri PAN-RB dan Menteri Keuangan soal Gaji PNS 2026

Marthadi • Rabu, 19 November 2025 | 14:03 WIB

 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
LombokPost - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia kembali dibuat berharap sekaligus waswas.

Pemerintah belum memberikan kepastian soal rencana kenaikan gaji pada 2026, meski isu tersebut menguat setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025 itu sempat diprediksi akan memuat arah kebijakan penggajian ASN, TNI, dan Polri. Namun dokumen tersebut sama sekali tidak mengatur besaran ataupun jadwal kenaikan gaji.

Perpres 79/2025 hanya memuat empat pasal yang mengatur penyempurnaan substansi RKP 2025. Di dalamnya, pemerintah menetapkan pemutakhiran narasi pembangunan nasional, prioritas kebijakan, indikator pembangunan, hingga matriks program dan alokasi pendanaannya.

Tidak ada satu pun pasal yang menyinggung langsung soal kenaikan gaji ASN.

Situasi ini kemudian dijelaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini.

Ia menegaskan rencana kenaikan gaji ASN tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” ujar Rini, Rabu 19 November 2025.

Rini mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum melakukan komunikasi lanjutan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Meski begitu, Kementerian PANRB disebut telah melayangkan surat resmi untuk membahas rencana tersebut.

“Belum bertemu Purbaya, tapi kita sudah bersurat,” katanya.

Baca Juga: Polri Percepat Respons Aduan, Nomenklatur SPKT Resmi Berubah Jadi Pamapta

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembahasan kenaikan gaji ASN untuk 2026 masih berada pada tahap diskusi.

Pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut tidak memberikan tekanan fiskal dan tetap menjaga stabilitas APBN 2026.

Harapan masyarakat terhadap kenaikan gaji ASN terus menguat, terutama karena program peningkatan kesejahteraan masuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi prioritas Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Setelah beberapa tahun tanpa penyesuaian signifikan, para ASN berharap pemerintahan baru dapat mendorong reformasi struktural dan memperkuat pelayanan publik.

Meski belum ada keputusan final, pemerintah memastikan proses pembahasan masih berjalan.

Kenaikan gaji PNS bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga langkah mendorong birokrasi yang lebih efektif dan profesional di bawah pemerintahan Prabowo–Gibran. (*)

Editor : Marthadi
#Gaji PNS 2026 #Perpres 79 2025 #APBN 2026 #MenPANRB Rini Widyantini #kenaikan gaji asn