LombokPost - Harapan mengenai gaji PNS naik kembali menguat setelah Menpan RB Rini Widyantini memberi sinyal positif.
Meski belum memastikan waktu realisasinya, Rini menyebut ada peluang kenaikan gaji PNS yang kini tengah dibahas pemerintah pusat.
Namun, ia menegaskan bahwa syarat gaji PNS naik sepenuhnya bergantung pada kekuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Di sisi lain, indikasi kuat mengenai kenaikan gaji PNS sebenarnya sudah tercantum dalam Perpres 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dokumen tersebut menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara sebagai bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat.
Pada lampiran perpres itu, tertulis jelas: “Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa gaji PNS naik bukan hanya wacana, tetapi menjadi instruksi strategis yang diperintahkan Presiden Prabowo.
Rini Widyantini mengakui bahwa dirinya mendukung penuh rencana kenaikan gaji PNS. Namun ia mengingatkan, pelaksanaannya bergantung pada kesiapan fiskal negara.
“Saya juga senang kalau ASN bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” ujarnya di Jakarta (18/11/2025).
Meski menegaskan bahwa pembahasan lanjutan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum dilakukan, Rini menyebut dirinya sudah menyampaikan kajian awal mengenai peluang gaji PNS naik.
Purbaya sendiri sebelumnya mengatakan belum dapat memastikan implementasinya dan masih harus melihat kondisi APBN.
Rencana kenaikan gaji PNS yang tercantum dalam Perpres 79 Tahun 2025 merupakan pembaruan dari Perpres 109 Tahun 2024.
Jika sebelumnya kebijakan hanya menyasar ASN, kini cakupannya diperluas untuk TNI, Polri, dan pejabat negara.
Regulasi yang diunggah di laman Sekretariat Negara pada 18 September 2025 itu menjadi acuan resmi pemerintah dalam memulai perubahan struktural, termasuk soal kenaikan gaji ASN yang menjadi perhatian publik.
Dengan seluruh sinyal yang menguat ini, syarat gaji PNS naik kini jelas: kesiapan APBN, finalisasi pembahasan Menpan RB dan Menkeu, serta kesesuaian dengan arah kebijakan nasional yang tertuang dalam RKP 2025.
Masyarakat kini tinggal menunggu keputusan akhir pemerintah mengenai kenaikan gaji PNS untuk tahun depan. (***)
Editor : Alfian Yusni