LombokPost – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi viralnya kabar tentang bandara di Kawasan PT IMIP, Morowali, Sulawesi Tengah, yang disebut-sebut sebagai bandara ilegal.
Ia mengungkapkan kesiapan pihaknya untuk menempatkan petugas Bea dan Cukai di bandara tersebut, meskipun masih perlu melihat aturan dan permintaan dari kementerian terkait.
Bandara yang terletak di kawasan industri itu, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, dianggap sebagai "bandara khusus".
Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa langkah tersebut akan diputuskan setelah meninjau lebih lanjut peraturan yang berlaku, mengingat bandara tersebut sempat mendapatkan izin khusus di masa lalu.
“Kelihatannya seperti itu. Nanti kita lihat seperti apa, apakah memang perlu ada petugas Bea dan Cukai di sana. Kalau memang memungkinkan, kita akan segera menyiapkan petugas,” kata Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11).
Meskipun bandara IMIP belum dilengkapi dengan fasilitas standar internasional seperti imigrasi dan bea cukai, Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu siap menurunkan petugas jika diminta.
Dirinya memastikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang berada di bawah naungannya, memiliki jumlah pegawai yang cukup untuk ditempatkan di bandara tersebut.
“Kalau memang perlu, kami siap kirim petugas ke sana. Bea Cukai punya banyak pegawai, dan imigrasi juga siap mendukung,” tambah Purbaya.
Sebelumnya, muncul keraguan tentang status bandara ini setelah salah satu warganet di media sosial menyebutnya sebagai bandara “ilegal” yang tidak diawasi oleh Bea Cukai dan Imigrasi, serta terkesan eksklusif dan tertutup. Warganet bahkan menyebut operasional bandara ini seperti "negara dalam negara" karena tak ada intervensi langsung dari negara.
Bandara yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo itu, menurut beberapa pihak, dianggap perlu untuk mendapat perhatian lebih dari pemerintah.
Publik meminta agar keberadaan bandara IMIP ini diusut tuntas untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi selama ini.
Editor : Marthadi