Berita ini tentu memicu harapan besar di kalangan pensiunan, yang berharap mendapatkan dana tambahan pada bulan ini.
Namun, PT Taspen (Persero) segera memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut. Dalam keterangan resminya, PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait penetapan atau kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, maupun tunjangan bagi anggota Komite Nasional Pusat dan warakawuri/dudanya.
“Belum ada keputusan dari Pemerintah terkait penetapan atau penyesuaian gaji pensiunan bagi PNS, Purnawirawan TNI, Polri, dan lainnya,” jelas Taspen dalam keterangan tertulisnya.
Taspen juga menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait pencairan rapel gaji pensiunan yang akan dilakukan pada November 2025 adalah tidak benar.
Masyarakat diminta untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari PT Taspen atau instansi pemerintah terkait, serta waspada terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya.
Selain itu, Taspen memastikan akan tetap memberikan layanan terbaik kepada seluruh peserta dengan mengutamakan prinsip "5T" yang terdiri dari Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat.
Peraturan Pemerintah Tentang Pensiun Pokok
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok, penyesuaian atau penetapan gaji pensiunan PNS dan tunjangannya telah dilakukan per 1 Januari 2024. Dengan demikian, besaran pensiun yang berlaku saat ini masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak awal tahun 2024.
Taspen menegaskan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap segala informasi terkait pencairan gaji pensiunan yang tidak memiliki dasar hukum atau tidak berasal dari sumber yang sah.
Editor : Marthadi