Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ditjen Pajak Segera Tabayyun ke MUI Terkait Fatwa Rumah Hunian Tak Boleh Kena PBB, Waktu Pertemuan Belum Ditentukan

Lombok Post Online • Kamis, 27 November 2025 | 12:59 WIB

 

RUMAH HUNIAN: Sejumlah anak-anak sedang bermain di salah satu perumahan subsidi di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. MUI keluarkan fatwa rumah hunian tidak boleh kena PBB.
RUMAH HUNIAN: Sejumlah anak-anak sedang bermain di salah satu perumahan subsidi di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat. MUI keluarkan fatwa rumah hunian tidak boleh kena PBB.
 

LombokPost - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyatakan, bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai pajak berkeadilan selaras dengan prinsip perpajakan nasional.

Dia menyebut bahwa Komisi Fatwa MUI telah memahami penjelasan regulasi perpajakan yang disampaikan saat pertemuan sebelumnya.

Rencanakan pertemuan supaya menghindari polemik perbedaan pendapat yang tidak perlu.

“MUI ini kan lebih ke arah bagaimana umat Islam bisa lebih memahami konteks dari sisi kesepakatan para ulama. Setelah ini kami juga akan tabayyun, supaya menghindari polemik perbedaan pendapat yang tidak perlu," tutur Bimo di Jakarta, Selasa (25/11) malam.

Pada Minggu (23/11), MUI mengeluarkan fatwa pajak berkeadilan. Di antara isinya, rumah hunian dan bukan komersial tidak boleh dikenai pajak berulang seperti PBB.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang, khususnya rumah. Sebab, rumah merupakan salah satu kebutuhan primer manusia selain sandang dan pangan.

Bimo menekankan bahwa prinsip tidak dikenakannya pajak kepada masyarakat yang tidak mampu telah diterapkan dalam sistem perpajakan nasional.

Konsep Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi instrumen perlindungan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Dia mencontohkan konsep threshold untuk sektor UMKM. “Untuk UMKM juga sudah ada threshold, di bawah Rp 500 juta tidak kena pajak, sedangkan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar bisa memanfaatkan pajak final,” terangnya.

Merespons Polemik. MUI menyatakan siap menerima kedatangan Ditjen Pajak Kemenkeu. Niam menyebut bahwa kedua pihak telah saling kontak. “Tapi, waktu (pertemuannya) belum ditentukan,” katanya ketika dikonfirmasi Rabu (26/11).

Niam menegaskan bahwa fatwa soal pajak berkeadilan itu semata-mata untuk tujuan positif dan kemaslahatan umat. Fatwa tersebut, lanjutnya, merupakan inisiatif MUI merespons polemik PBB yang naik ugal-ugalan beberapa waktu lalu. (mim/wan/ttg/JPG/r3)

Editor : Marthadi
#Pajak #perlindungan #rumah hunian #pbb #mui