Setelah proses verifikasi ketat, 8 jenis bantuan Bansos siap disalurkan secara bertahap.
Berikut rincian 8 bansos yang diturunkan awal Desember 2025:
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Bantuan ini tidak berbentuk uang tunai, melainkan layanan kesehatan BPJS gratis dengan iuran ditanggung pemerintah.
2. Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 3
Penerimanya adalah Siswa SD sebesar Rp 450 ribu, SMP Rp 750 ribu, SMA/SMK Rp 1,8 juta yang telah aktivasi rekening. Dana akan langsung ditransfer ke rekening bantuan.
3. BPNT Tahap 4
Bansos ini berupa Bantuan Pangan Non Tunai untuk sekitar 18,8 juta penerima yang disalurkan melalui KKS dan Kantor Pos. Proses penyalurannya tergantung wilayah.
4. PKH Tahap 4
Bansos ini diberikan pada Keluarga dengan komponen prioritas (Ibu Hamil, Balita, Lansia, Disabilitas) dengan target 10 juta KPM. Dana disalurkan melalui KKS Bank Penyalur dan PT Pos Indonesia.
5. Bantuan Beras 20 Kilogram
Bantuan berupa penyaluran cadangan pangan pemerintah. Pengambilan dibatasi lima hari sejak undangan diterima. Titik distribusinya merupakan lokasi yang ditentukan Bulog.
6. Bantuan Minyak Goreng 4 Liter
Ini merupakan bansos tambahan di sejumlah wilayah tertentu dan disalurkan bersamaan dengan pembagian beras.
7. Bantuan Penebalan Tambahan
Bansos ini khusus pemegang KKS baru yang beralih dari PT Pos dan menerima tambahan Rp 400.000 melalui KKS.
8. BLT Kesra
Bansos ini merupakan Bantuan Kesejahteraan senilai Rp 900.000 yang menyasar 35 juta KPM Desil 1-4 dan disalurkan melalui Bank Penyalur dan PT Pos Indonesia.
KPM diimbau untuk segera mengecek status di laman resmi layanan bantuan sosial dan bersiap untuk menerima pencairan yang diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat di akhir tahun ini.
Namun, sebelum euforia pencairan, terdapat penegasan penting, pemerintah telah memperketat verifikasi dan mencoret sejumlah kategori yang dianggap sudah tidak layak menjadi KPM.
KPM yang otomatis dicoret di antaranyam masyarakat yang sudah meninggal dunia. Rumah tangga yang memiliki anggota bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
Baca Juga: Simak 5 Langkah Mudah Cek Data KPM Bansos 2025 di Kemensos Lewat Handphone
Kemudian pekerja yang memiliki gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR). Penerima yang menolak bantuan atau terbukti menyalahgunakan bantuan untuk membeli rokok, minuman keras, gim daring terlarang, atau barang-barang mewah.
Editor : Kimda Farida