Pemutakhiran data ini sangat krusial untuk memastikan bahwa dana Bansos yang diterima sesuai dengan komponen terbaru dalam keluarga penerima manfaat.
Jika terjadi perubahan komponen (misalnya, ibu hamil menjadi balita, atau anak PAUD naik ke SD), data wajib diperbarui agar besaran bantuan bansos yang cair dapat disesuaikan.
Seluruh berkas harus dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan diserahkan kepada pendamping sosial. Berikut adalah rincian 9 berkas yang wajib dikumpulkan KPM
1. KKS dan ATM: Fotokopi Buku Tabungan (Mandiri, BRI, BNI, BSI) dan Kartu ATM KKS Bank Penyalur.
2. Identitas Keluarga: Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru, wajib menyertakan komponen KPM (PAUD, SD, SMP, SMA, ibu hamil, balita, lansia).
3. Identitas Individu: Fotokopi eKTP Suami dan Istri.
4. Kesehatan & Pendidikan: Fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Pelajar.
5. Kelahiran: Fotokopi Akta Kelahiran.
6. Kesehatan Balita/Ibu Hamil: Fotokopi Kartu Menuju Sehat (KMS) Posyandu Balita atau Ibu Hamil.
7. Kesehatan Balita/Ibu Hamil: fotokopi akta kelahiran Balita atau Ibu Hamil.
8. Pendidikan Anak: Fotokopi Raport Sekolah (PAUD, SD, SMP, atau SMA).
9. Dokumentasi Rumah: Foto KPM dan rumah tampak depan dengan ukuran 4R.
Pemutakhiran data adalah langkah wajib. Sebagai contoh, jika KPM sebelumnya memiliki komponen anak SD yang kini naik ke jenjang SMP, data harus diperbarui.
Jika data tidak diperbarui, dana bansosnya tidak akan naik sesuai dengan jenjangnya, dan akan sayang sekali.
Begitu pula dengan komponen ibu hamil yang telah melahirkan; komponen harus diubah menjadi Balita/Anak Usia Dini (0-6 tahun).
KPM wajib melaporkan perubahan ini agar pendamping sosial dapat segera memperbaharui data di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
KPM diimbau untuk tidak menunda pemutakhiran ini demi kelancaran pencairan bansos PKH tahun 2026.
Editor : Siti Aeny Maryam