LombokPost-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) masih berpotensi meluas.
Lembaga antikorupsi tersebut membuka kemungkinan adanya tersangka baru, mengikuti pendalaman aliran dana (follow the money) yang kini turut menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penyidikan yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah itu masih sangat dinamis.
“Tidak menutup kemungkinan penyidikan perkara ini masih akan terus berkembang. Apakah ada peran dari pihak lain di luar tersangka yang sudah ditetapkan, termasuk terkait aliran-aliran uang dari dana non-budgeter tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, seperti dikutip dari JawaPos.com, Selasa (2/12) malam.
Indikasi keterlibatan pihak lain menguat setelah penyidik menemukan pola penyamaran aset.
KPK menduga sebagian dana non-budgeter hasil korupsi belanja iklan tersebut telah dikonversi menjadi aset pribadi yang kemudian diatasnamakan orang lain.
Salah satu temuan yang menguatkan dugaan tersebut adalah penyitaan satu unit motor Royal Enfield saat penggeledahan. Kendaraan itu tidak tercatat atas nama Ridwan Kamil, namun diduga dibeli menggunakan dana non-budgeter BJB.
“Aset tersebut diduga dibeli menggunakan dana non-budgeter lalu diatasnamakan pihak lain. Karena itu penyidik melakukan penyitaan,” ujar Budi.
Ia menambahkan, penyidik kini tengah melakukan pencocokan antara Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik RK dengan temuan lapangan.
KPK mendalami kemungkinan adanya aset properti, usaha, atau kekayaan lain yang tidak tercantum dalam laporan maupun tidak sebanding dengan penghasilan resmi saat RK menjabat gubernur.
Di waktu bersamaan, Ridwan Kamil membantah keterlibatannya dan menegaskan tidak mengetahui adanya praktik korupsi atau aksi korporasi di tubuh BJB. Ia juga menyatakan aset yang disita bukan berasal dari dana korupsi.
“Karena saya tidak mengetahui, maka semua yang pernah ramai itu adalah dana pribadi,” ucap RK usai menjalani pemeriksaan di markas KPK, Selasa (2/12).
Dalam kasus ini, KPK menaksir dana non-budgeter dari pengadaan iklan BJB mencapai lebih dari Rp 200 miliar. Dana tersebut diduga dikelola di tingkat corporate secretary dan mengalir kepada berbagai pihak, termasuk untuk keperluan operasional dan pribadi sejumlah pejabat.
Saat ini, lima tersangka telah ditetapkan. Mereka berasal dari lingkup pejabat internal BJB hingga pihak swasta dari agensi periklanan.
Kelima tersangka tersebut di antaranya Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi iklan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penelusuran aliran dana yang kini melibatkan penyandingan dokumen, keterangan saksi, hingga barang bukti elektronik menjadi dasar KPK untuk terus membuka potensi calon tersangka berikutnya.
“Silakan itu pendapat yang bersangkutan. Tapi penyidik tidak hanya mengacu pada satu sumber informasi. Kami menyandingkan dengan keterangan saksi lain, dokumen, dan barang bukti elektronik yang sudah disita,” tutur Budi.
Editor : Akbar Sirinawa