Hujan berintensitas ringan hingga ekstrem diperkirakan mengguyur hampir seluruh provinsi, dengan potensi hujan sedang hingga lebat disertai petir dan angin kencang di lebih dari 30 wilayah.
BMKG mencatat peningkatan hujan intensitas sedang di Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, DIY, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah dan Papua.
Sementara hujan lebat berpotensi terjadi di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Pegunungan, Maluku, dan Papua Selatan. Sulawesi Utara juga berisiko mengalami angin kencang.
BNPB mengimbau warga menjauhi area terbuka saat hujan disertai petir dan menghindari pepohonan atau bangunan rapuh. Kesiapsiagaan dianggap penting mengingat beberapa wilayah sudah mengalami dampak bencana hidrometeorologi.
Dampak Cuaca Ekstrem di Jawa Barat
PUSDALOPS BNPB mencatat dua kejadian bencana di Jawa Barat. Di Kabupaten Bogor, hujan deras dan angin kencang pada Senin (1/12) merusak sejumlah rumah dan menumbangkan pohon di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, serta Desa Ciriung, Kecamatan Cibinong. Sebanyak 19 kepala keluarga atau 70 jiwa terdampak.
BPBD Kabupaten Bogor melakukan kaji cepat dan evakuasi pohon tumbang. Sebagian rumah warga kini mulai diperbaiki.
Di Kota Bandung, hujan berintensitas tinggi pada Minggu (30/11) memicu kerusakan di Desa Sekeloa, Kecamatan Coblong. Sebanyak 31 kepala keluarga terdampak, dengan kerusakan materi berupa tiga rumah rusak berat, empat rusak sedang, dan 24 rusak ringan. BPBD Provinsi Jawa Barat bersama BPBD Kota Bandung telah melakukan pendataan lanjutan.
Jawa Barat Tetapkan Status Siaga Darurat
Gubernur Jawa Barat resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem, Gelombang Ekstrem, Abrasi hingga Tanah Longsor untuk periode 15 September 2025–30 April 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025.
Penetapan Pos Komando Penanganan Siaga Darurat berlaku sejak 29 September 2025 mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 38/Kep.631-BPBD/2025.
Editor : Marthadi